Nalurimedia.id – Masa jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Menyusul hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengajukan dua nama untuk mengisi posisi tersebut, yakni Akmal Malik dan Sri Wahyuni yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim.
Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltim oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2 Oktober 2023.
Ketua DPRD sementara, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa masa jabatan Akmal Malik akan berakhir dalam waktu satu bulan.
“Kami sudah berkumpul dengan ketua-ketua fraksi, ada dua nama yang diusulkan, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ibu Sri Wahyuni dan Pj Gubernur Kaltim sekarang, Pak Akmal Malik,” ujar Hamas, sapaan akrab dari Hasanuddin Mas’ud.
Fraksi Golkar secara khusus menyodorkan nama Akmal Malik untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim. Namun, beberapa fraksi lain juga mengusulkan nama Sri Wahyuni.
“Kalau dari Golkar (mengusulkan) hanya Pj Gubernur yang sekarang saja,” tambahnya.
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kaltim pada 17 September 2024 membahas beberapa agenda penting, termasuk pengesahan agenda kegiatan, pengumuman pembentukan fraksi-fraksi, pembentukan kelompok kerja, serta usulan nama Pj Gubernur Kaltim.
Akmal Malik, dalam pernyataannya, berharap seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan, mendukung terselenggaranya peringatan HUT ke-79 RI di Kalimantan Timur.
Sementara itu, nama Akmal Malik juga masuk dalam bursa calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta, bersama dengan Dirjen Disdukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dan Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
Meski demikian, Akmal mengungkapkan kecintaannya pada Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah walaupun sudah sembunyi di Kaltim tapi masih dilihat orang juga,” ujarnya.
“Tapi jujur saya terlalu cinta Kaltim,” tutupnya.






