Nalurimedia.id, – Pengurus Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, Dr. Agus Shali, meminta publik melihat persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) PSHT Kelas 41 secara utuh berdasarkan riwayat pendaftaran, pengalihan hak, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus untuk meluruskan narasi yang menyebut penerbitan Sertifikat Merek Kelas 41 Nomor **IDM001503116 pada 2026** sebagai bentuk “pemulihan hak” organisasi.
Menurut Agus, persoalan merek PSHT Kelas 41 memiliki sejarah hukum yang panjang dan tidak dapat dipisahkan dari sejumlah dokumen serta proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya.
“HAKI PSHT Kelas 41 bukanlah hak baru tahun 2026. Riwayat pendaftaran dan pengalihan haknya merupakan bagian dari sejarah hukum yang harus dijelaskan secara utuh,” ujar Agus dalam keterangannya.
*Berawal dari Pendaftaran Tahun 2006*
Agus menjelaskan, dua merek yang menjadi bagian dari sejarah sengketa tersebut, yakni *PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142231* dan *SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142233*, tercatat berasal dari pendaftaran yang dilakukan almarhum H. Tarmadji Boedi Harsono pada 2006.
Kedua merek tersebut kemudian tercatat sebagai merek terdaftar pada *25 Oktober 2007*.
Karena itu, menurut Agus, pembahasan mengenai kepemilikan merek tidak tepat apabila hanya dimulai dari proses pendaftaran atau penerbitan sertifikat pada 2025–2026.
“Riwayat pendaftaran sejak 2006 merupakan titik awal yang harus dijelaskan. Namun, setelah itu juga terdapat proses pengalihan hak yang tidak bisa dihilangkan dari rangkaian sejarah hukum merek tersebut,” katanya.
*Ada Pengalihan Hak kepada H. Issoebiantoro*
Agus selanjutnya menyoroti adanya pencatatan pengalihan hak atas kedua merek tersebut.
Berdasarkan dokumen dan sumber akademik yang dirujuk dalam pernyataannya, pada *23 Mei 2018* tercatat adanya pengalihan hak atas merek jasa *SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142233* dan *PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142231* kepada H. Issoebiantoro.
Pengalihan tersebut disebut berdasarkan Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar dari para ahli waris H. Tarmadji.
Menurut Agus, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam memahami posisi hukum merek sebelum munculnya sertifikat baru pada 2026.
“Karena ada proses pengalihan hak yang tercatat, maka konstruksi hukumnya tidak bisa disederhanakan hanya menjadi pendaftaran atas nama organisasi kemudian pada 2026 organisasi mendapatkan kembali hak tersebut,” ujarnya.
*Perkara Berlanjut ke Pengadilan hingga Peninjauan Kembali*
Agus juga mengingatkan bahwa persoalan kepemilikan merek tersebut sebelumnya telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Niaga Surabaya.
Perkara yang dimaksud adalah *Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby*.
Perkara tersebut melibatkan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipimpin Muhammad Taufiq sebagai salah satu pihak yang menggugat H. Issoebiantoro dan pihak terkait mengenai merek PSHT dan SHT Kelas 41.
Dalam putusan tingkat pertama tertanggal *19 Maret 2020*, gugatan penggugat disebut ditolak seluruhnya.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung melalui *Putusan Nomor 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021* dan selanjutnya sampai tahap Peninjauan Kembali melalui *Putusan Nomor 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022*.
Agus menilai rangkaian putusan tersebut penting diperhatikan dalam setiap pembahasan mengenai status hukum merek PSHT dan SHT Kelas 41.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari sejarah hukum perkara. Karena itu, penerbitan sertifikat baru perlu dijelaskan hubungannya dengan putusan-putusan sebelumnya,” tegasnya.
*First to File Tidak Bisa Dipisahkan dari Riwayat Hak*
Dalam pernyataannya, Agus juga menyoroti penggunaan prinsip *first to file* dalam pembahasan merek.
Ia mengakui bahwa sistem hukum merek Indonesia memberikan kedudukan penting kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya. Namun, menurut dia, prinsip tersebut perlu dibaca bersama dengan riwayat kepemilikan dan pengalihan hak yang tercatat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai peralihan hak atas merek terdaftar, termasuk melalui pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, maupun sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Agus berpandangan bahwa pembahasan mengenai siapa yang pertama mendaftarkan merek juga perlu disertai penjelasan mengenai bagaimana hak tersebut kemudian berpindah dan bagaimana statusnya dalam proses hukum.
*Sejarah Penggunaan Sejak 1922 Juga Perlu Ditempatkan dalam Konteks Hukum*
Agus turut menanggapi narasi mengenai penggunaan nama PSHT sejak 1922.
Menurutnya, sejarah penggunaan nama organisasi merupakan bagian penting dari sejarah PSHT. Namun, dalam konteks sengketa merek, sejarah penggunaan dan status hukum merek terdaftar merupakan persoalan yang harus dibedakan.
Apabila terdapat dugaan bahwa suatu merek didaftarkan dengan itikad tidak baik, Agus menilai persoalan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, menurut dia, klaim mengenai penggunaan nama sejak masa lalu tidak dengan sendirinya dapat menghapus status hukum sebuah merek terdaftar tanpa adanya proses hukum yang relevan.
*Sertifikat Baru Perlu Dijelaskan Dasar dan Hubungan Hukumnya*
Terkait Sertifikat Merek Nomor *IDM001503116* yang disebut terbit pada 2026, Agus menegaskan bahwa dokumen tersebut perlu dilihat secara objektif.
Ia mempertanyakan sejumlah hal, antara lain dasar pengajuan permohonan, objek merek yang didaftarkan, kelas dan jenis jasa yang dilindungi, serta status merek terdahulu.
Selain itu, menurut Agus, perlu ada penjelasan mengenai apakah merek terdahulu masih berlaku, apakah pernah dibatalkan atau dihapus, serta bagaimana kedudukan sertifikat baru tersebut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sertifikat tersebut disebut sebagai pemulihan hak, publik berhak mengetahui dasar hukum dan proses yang melatarbelakanginya. Jangan sampai istilah pemulihan hak dipahami sebagai fakta hukum yang sudah diputus pengadilan, apabila memang belum ada putusan yang menyatakan demikian,” katanya.
*Minta Persoalan Dijelaskan Berdasarkan Dokumen*
Agus menegaskan, persoalan HAKI PSHT Kelas 41 seharusnya tidak dikembangkan menjadi pertentangan narasi antarpihak.
Menurutnya, yang lebih penting adalah membuka dokumen dan riwayat hukum secara transparan sehingga publik dapat memahami bagaimana perjalanan hak atas merek tersebut dari awal hingga saat ini.
Ia meminta pihak yang menyebut sertifikat tahun 2026 sebagai “pemulihan hak” untuk menjelaskan dasar hukum penerbitannya, sekaligus menerangkan hubungan sertifikat tersebut dengan merek *IDM000142231* dan *IDM000142233* serta rangkaian putusan pengadilan sebelumnya.
“Persoalan hukum harus dikembalikan kepada dokumen, proses, dan putusan pengadilan. Bukan berdasarkan siapa yang paling kuat menyampaikan narasi,” pungkas Agus.






