Geger! Napi Lapas Tarakan Kendalikan Bisnis Narkoba Indonesia-Malaysia Selama 7 Tahun

Nalurimedia.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa seorang terpidana mati bernama HS, yang berada di Lapas Kelas II Tarakan, telah mengendalikan jaringan peredaran narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia sejak tahun 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (18/9/2024).

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terpidana ini telah mengoperasikan dan mengendalikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2017 hingga tahun 2024,” ujar Wahyu.

Selama tujuh tahun, HS yang memiliki nama asli Andi alias Hendra berhasil menyelundupkan sekitar 7 ton sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain,” jelas Wahyu.

Namun, Wahyu tidak memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana HS dapat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Lapas. Ia hanya menyebutkan bahwa HS bekerja sama dengan seseorang berinisial F yang hingga kini masih buron.

“Sekarang tinggal 1 yang DPO inisial F,” tambahnya.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap HS.

Pria tersebut kerap membuat keributan di dalam lapas sebagai upaya menutupi aktivitas pengendalian narkoba yang ia jalankan.

Jaringan yang dipimpin oleh HS dan F berhasil menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Artinya meskipun di dalam LP (lapas) dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran gelap narkoba,” kata Wahyu.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka lainnya yang bertindak sebagai perpanjangan tangan HS dan F.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO, dan AY. Menurut Wahyu, TR bertugas mengelola uang hasil bisnis narkoba, sementara MA dan SJ mengelola aset-aset dari kejahatan tersebut.

“Kemudian CA, AA, NMY berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang. Selanjutnya RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang,” paparnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat, dan 1 jet ski. Polisi juga menemukan 2 unit kendaraan ATV, 2 jam tangan mewah, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, dan deposito senilai Rp 500 juta.

Barang-barang tersebut diduga dibeli dengan uang hasil peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari jaringan narkoba yang dikendalikan HS mencapai Rp 2,1 triliun.

Delapan tersangka yang ditangkap diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Přijetí hypoteční platby může být nebezpečné pokud nemáte rádi čekání v dlouhých řadách ,
    vyplnění závažné formuláře , a odmítnutí úvěru na základě vašeho úvěrového skóre .

    Přijímání hypoteční platby může být problematické, pokud nemáte rádi čekání v dlouhých řadách ,
    podávání extrémních formulářů , a odmítnutí úvěru na základě vašeho úvěrového skóre .
    Přijímání hypoteční platby může být problematické ,
    pokud nemáte rádi čekání v dlouhých řadách ,
    vyplnění extrémních formulářů a odmítnutí úvěrových rozhodnutí založených na úvěrových skóre .

    Nyní můžete svou hypotéku zaplatit rychle a efektivně v České republice. https://groups.google.com/g/sheasjkdcdjksaksda/c/uVMCfdY6_NM