Nalurimedia.id, Samarinda – Optimalisasi pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) serta penguatan kemandirian energi nasional dinilai perlu dibarengi dengan pembenahan regulasi dan pengawasan. Langkah tersebut penting agar kekayaan sumber daya energi di Kalimantan Timur (Kaltim) mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Hal itu menjadi salah satu perhatian Anggota DPR RI, Syafruddin, dalam diskusi publik yang membahas kebijakan energi nasional dan masa depan pengelolaan sumber daya alam. Ia mengapresiasi inisiatif Arus Bawah yang turut mendorong konsolidasi gagasan serta membuka ruang pembahasan mengenai persoalan energi di Indonesia.
Menurut Syafruddin, diskusi publik menjadi sarana penting untuk menghimpun pandangan dari berbagai kalangan. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pembenahan kebijakan energi agar pengelolaannya semakin efektif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menilai, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perlu menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor migas. Pembaruan regulasi diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan sumber daya energi, termasuk memastikan daerah penghasil memperoleh manfaat yang sepadan.
Salah satu isu yang disorot ialah pelaksanaan skema Participating Interest (PI) sebesar 10 persen bagi daerah. Syafruddin menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan transparansi pengelolaan, penerimaan daerah, serta dampaknya terhadap pembangunan.
“Pelaksanaan PI 10 persen perlu dikaji dan dievaluasi. Kita perlu melihat sejauh mana skema ini memberikan manfaat bagi daerah penghasil, termasuk dari sisi pendapatan dan pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi mengenai penerimaan dan penggunaan dana dari skema PI 10 persen perlu diperkuat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan daerah.
“Jangan sampai manfaat PI 10 persen hanya terlihat dalam aturan, tetapi belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Transparansi dan pengawasan perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Selain pembenahan regulasi, Syafruddin menilai potensi migas Kalimantan Timur harus dikelola secara optimal. Sebagai salah satu daerah yang memiliki sumber daya energi, Kaltim dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah.
Namun, potensi tersebut perlu didukung tata kelola yang baik, pengawasan yang memadai, serta kebijakan yang mampu memastikan manfaat sumber daya alam tidak hanya dirasakan oleh pihak tertentu.
“Potensi migas di Kalimantan Timur perlu dikelola secara optimal. Dengan tata kelola yang baik, sumber daya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah,” jelasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG). Syafruddin menilai pengawasan penyaluran energi harus diperkuat agar distribusinya tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengantisipasi persoalan distribusi, terutama di wilayah dengan aktivitas industri yang tinggi. Pemenuhan kebutuhan energi masyarakat harus tetap menjadi perhatian di tengah meningkatnya kebutuhan dari berbagai sektor.
“Distribusi BBM dan LPG perlu diawasi bersama. Penyalurannya harus sesuai dengan peruntukan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.
Di samping persoalan migas dan distribusi energi, pemerataan akses listrik juga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius. Syafruddin menyoroti masih perlunya upaya bersama untuk memastikan masyarakat di desa-desa, khususnya wilayah terpencil, memperoleh layanan listrik yang memadai.
Ia mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lebih efektif. Ketersediaan listrik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga berperan dalam menunjang pendidikan, kegiatan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Pemerataan listrik membutuhkan kerja sama semua pihak. Desa-desa yang belum mendapatkan akses listrik secara memadai perlu menjadi perhatian agar masyarakat bisa menikmati layanan energi yang layak,” jelasnya.
Syafruddin berharap, berbagai persoalan yang dibahas dalam diskusi publik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kebijakan dalam menyusun langkah perbaikan sektor energi nasional.
Baginya, keberhasilan pengelolaan energi tidak cukup diukur dari besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki. Lebih dari itu, manfaatnya harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, terutama warga yang tinggal di daerah penghasil.
“Jangan sampai daerah yang memiliki sumber daya energi melimpah belum merasakan manfaat yang maksimal. Kita ingin pengelolaan energi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.






