DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Pemakaman, Soroti Lahan dan Biaya

Nalurimedia.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemakaman untuk mengatasi keterbatasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) dan tingginya biaya pemakaman yang dikeluhkan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan sejumlah TPU lama di berbagai kecamatan telah penuh. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas pemakaman yang layak dan terjangkau.

Menurut Samri, keterbatasan lahan juga berpotensi mendorong munculnya lokasi pemakaman yang tidak memiliki kejelasan perizinan dan mematok biaya tinggi kepada warga.

“Tidak ada lagi pemakaman liar, tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” tegas Samri.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam penyediaan fasilitas pemakaman umum. Salah satu target yang didorong ialah tersedianya minimal satu lokasi pemakaman resmi di setiap kecamatan. Jika memungkinkan, fasilitas serupa juga diharapkan tersedia di tingkat kelurahan.

“Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pemakaman mengingat pemakaman tua hampir di setiap kecamatan penuh,” katanya.

Untuk memenuhi kebutuhan lahan, Raperda tersebut mengatur sejumlah mekanisme pengadaan yang dapat ditempuh pemerintah. Di antaranya mengoptimalkan aset milik daerah, melakukan pengadaan lahan baru, menerima hibah dari yayasan atau masyarakat, serta memanfaatkan fasilitas umum yang disediakan pengembang perumahan sesuai ketentuan.

Samri menyebut sejumlah lahan milik pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal di kawasan Seberang dan Palaran berpotensi dipertimbangkan sebagai lokasi pemakaman baru.

Ia menegaskan, penyediaan fasilitas pemakaman perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung keluarga saat menghadapi kedukaan.

“Banyak masyarakat mengeluhkan tentang mahalnya pemakaman sampai puluhan juta rupiah, pemerintah harus hadir,” ujarnya.

Meski demikian, pembukaan lokasi pemakaman baru harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam pembahasan Raperda, terdapat ketentuan mengenai luas lahan minimal sekitar tiga hektare serta perlunya persetujuan masyarakat di lingkungan sekitar.

Persyaratan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial akibat pembangunan lokasi pemakaman yang tidak mempertimbangkan kondisi dan penerimaan warga setempat.

“Supaya ini tidak menjadi masalah sosial, nanti kita asalkan memberikan izin tapi lingkungannya tidak memberikan izin, ini ‘kan jadi konflik,” tambahnya.

Samri menyampaikan pembahasan Raperda Pemakaman saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Setelah itu, proses akan dilanjutkan melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi sebelum masuk ke proses pengesahan.

DPRD menargetkan penyelesaian regulasi tersebut dapat dilakukan tahun ini. Namun, tahapan lanjutan tetap harus dilalui sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

“Paling lambat tahun ini kita selesaikan dan kita sahkan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *