Perumda AMDT PPU Persilakan Warga Pasang Sambungan Air Sendiri, Asal Penuhi Standar SNI

Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rasyid menjelaskan mekanisme pemasangan sambungan air bersih bagi calon pelanggan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nalurimedia.id, Penajam – Peningkatan layanan kepada calon pelanggan terus dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membeli sendiri water meter beserta jaringan pipanya, setelah menyelesaikan proses pendaftaran sebagai calon pelanggan.

“Apakah masyarakat boleh memasang sendiri. Jawabannya, boleh dengan catatan water meter, pipa dan aksesoris harus sesuai dengan standar yang ditetapkan Perumda AMDT. Jadi, water meter, pipa yang ke rumah dan aksesorisnya harus berstandar SNI. Jadi, masyarakat yang ingin memasang sendiri, itu cukup membayar biaya administrasi Rp100 ribu,” kata Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, tarif pemasangan sambungan air bersih yang ditetapkan Perumda AMDT sebesar Rp2,6 juta. Biaya tersebut mencakup pengadaan water meter, jaringan pipa, berbagai aksesoris, serta jasa pemasangan hingga sambungan aktif ke rumah pelanggan.

“Biaya Rp2,6 juta ini hampir semuanya kembali ke masyarakat. Karena, dari Rp2,6 juta ini digunakan untuk pembelian water meter, pipa, aksesoris dan biaya pemasangan. Sedangkan yang masuk ke Perumda AMDT hanya Rp100 ribu,” terangnya.

Abdul Rasyid menjelaskan, dalam pelaksanaan pemasangan sambungan baru kerap muncul perbedaan pandangan antara petugas Perumda AMDT dan calon pelanggan, terutama terkait besaran biaya yang harus dibayarkan.

Ia menerangkan, biaya standar Rp2,6 juta hanya mencakup penyediaan water meter, aksesoris, serta pemasangan jaringan pipa dengan panjang maksimal 12 meter dari titik sambungan menuju rumah pelanggan.

Apabila hasil survei di lapangan menunjukkan kebutuhan pipa melebihi batas tersebut, maka calon pelanggan akan dikenakan biaya tambahan sesuai kebutuhan pemasangan.

“Ketiak masyarakat mengajukan pemasangan, terlebih dahulu tim turun ke lapangan melakukan survei dan perhitungan rencana anggaran. Kalau hasil perhitungannya biayanya melebihi Rp2,6 juta, maka selisihnya itu masuk kategori biaya tambahan yang dibebankan ke calon pelanggan. Ini terkadang masyarakat keberatan adanya biaya tambahan sehingga usulannya tidak bisa diproses,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *