Presiden Partai Buruh: Jangan Permainkan Demokrasi!

Nalurimedia.id – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa gugatan Partai Buruh terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kaitannya dengan rencana mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta.

Gugatan tersebut, menurut Said, telah diajukan ke MK sejak 20 Mei 2024, jauh sebelum Partai Buruh mendeklarasikan dukungannya kepada Anies.

Bacaan Lainnya

“Oh tidak ada. Gugatan Partai Buruh yang dikeluarkan MK Nomor 60 tahun 2024 itu tidak ada hubungannya dengan (pengusungan) Anies,” ungkap Said di hadapan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2024).

“Kan kita ajukan gugatan dari 20 Mei 2024. Jadi enggak ada hubungan dengan Anies,” lanjutnya.

Said kemudian mengkritik upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mencoba merevisi UU Pilkada sehingga berpotensi bertentangan dengan putusan MK. Menurutnya, tindakan tersebut dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.

“Kita hanya ingin konstitusi ditegakkan. Kan sudah main-main kemarin tuh Baleg ya kan. Mencoba membuat revisi, jadi UU pilkada dianulir, di situ posisi kita,” tegasnya.

Said juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan peraturan pilkada (PKPU) yang memuat putusan MK sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 dimulai.

Ia mengingatkan agar KPU tetap bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Masak wasit ikut main, bahkan ngegolin ke kandang sendiri. Nah itu tidak boleh. (KPU) harus tetap menjadi wasit, menjadi pengatur pembuat PKPU sebagai regulasi-regulasi terutama untuk pilkada ini,” ujar Said.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa (20/8/2024).

Putusan tersebut menetapkan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Threshold untuk pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan.

Keputusan ini dapat mengubah peta politik pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya kontroversial karena adanya praktik “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju.

Anies Baswedan, yang sempat kesulitan mencari dukungan dari partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki harapan baru karena threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari pileg sebelumnya.

Partai Buruh juga telah mendeklarasikan dukungannya kepada mantan gubernur DKI Jakarta tersebut, sementara PDI-P yang memiliki cukup kursi di DPRD DKI Jakarta juga membuka kemungkinan untuk mengusung Anies.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *