Nalurimedia.id – Berdasarkan temuan dari dokumen kontrak, backup data, serta hasil pemeriksaan fisik oleh tim PPTK, PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana proyek, ditemukan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam proyek lanjutan pembangunan Gedung Rumah Sakit KORPRI di Kalimantan Timur senilai Rp 1,2 miliar.
PT. PRI YAKA KARYA, sebagai pelaksana proyek, diminta bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Menurut data yang diperoleh, pekerjaan fisik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Beberapa item pekerjaan diklaim tidak mencapai volume yang telah disepakati dalam kontrak awal.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa anggaran sebesar Rp 1,2 miliar yang telah dialokasikan untuk proyek ini tidak dikelola dengan efisien.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan proyek, termasuk PPTK dan PPK, telah melaporkan hasil temuan ini ke instansi yang berwenang.
Konsultan Pengawas juga telah mencatat beberapa kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan adanya indikasi pelanggaran kontrak, desakan agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membentuk tim untuk melakukan investigasi semakin kuat.
Selain melakukan pengecekan fisik di lapangan, tim diharapkan juga memeriksa secara mendalam dokumen-dokumen kontrak dan pelaporan dari PT. PRI YAKA KARYA.
Keterbukaan informasi terkait proyek ini sangat penting, mengingat RS KORPRI dirancang sebagai fasilitas kesehatan strategis yang diharapkan dapat melayani masyarakat dengan optimal.






