Upaya Legalitas dan Keberlanjutan Tambang Kecil di Kalimantan Timur Melalui Pembentukan WPR

Nalurimedia.id- Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Timur menjadi langkah strategis untuk mendukung tambang skala kecil agar beroperasi secara legal dan berkelanjutan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa WPR merupakan bagian penting dari upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

Bambang menjelaskan bahwa hingga kini, peraturan teknis terkait WPR masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM.

“Aturan mengenai WPR masih dalam proses pembahasan. Sistem perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum WPR dapat dibuka di Kalimantan Timur,” ujar Bambang.

WPR dirancang untuk memberikan ruang legal bagi tambang kecil dengan biaya perizinan yang terjangkau. Program ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tambang sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal.

“Tambang kecil tetap dapat beroperasi, tetapi dengan aturan yang jelas dan tidak membebani biaya. Ini menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” tambah Bambang.

Saat ini, pemerintah masih mengizinkan tambang kecil beroperasi melalui jalur perizinan reguler karena WPR belum terealisasi sepenuhnya.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar implementasi WPR dapat segera terwujud,” jelas Bambang.

Pengelolaan WPR, lanjutnya, akan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dengan kriteria khusus seperti perlindungan ekosistem, keselamatan kerja, dan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

“Kami ingin memastikan pengelolaan tambang kecil tidak hanya legal tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi lokal,” ujarnya.

Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar dalam mentransformasi ekonominya dari bergantung pada tambang menjadi lebih beragam dan berkelanjutan. WPR diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mendukung transisi ini.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat, WPR bisa menjadi titik awal bagi pengelolaan tambang yang lebih baik di Kalimantan Timur,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan 1.215 WPR secara nasional dengan total luas wilayah mencapai 66.593,18 hektare. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM pada 21 April 2022. Namun, Kalimantan Timur belum termasuk dalam daftar karena masih dalam proses pengajuan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *