Nalurimedia.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum memulai distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran minyak sawit 40% atau biodiesel 40 (B40). Padahal, program ini awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa regulasi terkait B40, yang akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen), masih dalam tahap finalisasi.
“Regulasinya sedang kita rampungkan. Penetapannya sudah dilakukan, namun pelaksanaannya masih membutuhkan masa transisi,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Yuliot menjelaskan bahwa Kepmen tersebut harus melalui proses konsultasi dan verifikasi sebelum dapat diterbitkan. Terkait target penyelesaiannya, ia optimistis bahwa regulasi ini dapat rampung dalam waktu dekat.
“Kami perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu. Kemarin sudah ada pengecekan di lapangan, dan semoga minggu ini selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan program mandatori biodiesel B40. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan dua kilang untuk memproduksi B40, yaitu Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua.
“Pertamina sudah menyiapkan Kilang Plaju dan Kilang Kasim. Saat ini kedua kilang tersebut juga memproduksi B35,” ujar Fadjar kepada CNBC Indonesia.
Meski demikian, Pertamina masih menunggu terbitnya regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan program B40. Selama masa transisi, kedua kilang tersebut sudah siap untuk memulai produksi.
“Biasanya ada masa transisi sejak regulasi diterbitkan hingga penjualan dilakukan,”






