Rencana Pemekaran Kecamatan di PPU: Dari 4 Jadi 7 Wilayah

Pemekaran PPU
Potret Penajam dari udara (Ist).

Nalurimedia.id – Pemekaran wilayah kerap menjadi isu penting dalam pengembangan suatu daerah, terutama ketika ada perubahan signifikan dalam tata ruang dan administrasi.

Rencana pemekaran kecamatan kembali menjadi sorotan setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong kelanjutan pembahasan pemekaran kecamatan di wilayah tersebut.

Rencana ini, yang sudah mulai dibahas pada periode sebelumnya, bertujuan untuk menambah jumlah kecamatan di PPU menjadi tujuh. Kecamatan Penajam akan dipecah menjadi empat kecamatan, Babulu menjadi dua, sementara Waru tetap menjadi satu kecamatan.

Pemekaran ini dilakukan sebagai langkah antisipasi setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) dan dipisahkan dari Kabupaten PPU.

Menurut Bijak, diskusi mengenai pemekaran sudah dilakukan sejak periode DPRD sebelumnya, termasuk pertemuan dengan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, namun belum ada hasil konkret.

Bijak menekankan bahwa meskipun pembahasan sempat terhenti, upaya untuk melanjutkan tetap akan dilakukan, terutama karena rencana pemekaran sudah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pansus RTRW kan sudah bekerja namun karena tugas anggota DPRD berakhir, sehingga terhenti pembahasannya. Tapi ini akan kami terus dorong agar pembahasan RTRW dilanjutkan,” jelasnya.

Selain pemekaran, masalah tapal batas antar desa dan kecamatan juga menjadi prioritas untuk diselesaikan sebelum pemekaran resmi dilaksanakan.

Bijak menyatakan, penyelesaian persoalan tapal batas ini penting agar proses pemekaran berjalan lancar setelah Sepaku resmi berada di bawah Otorita IKN.

Ia juga menambahkan bahwa hambatan saat ini berasal dari belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperlukan untuk melanjutkan pembahasan. Setelah AKD terbentuk, pansus RTRW bisa segera bekerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *