Sawit Warga Dilarang Dipanen, DPRD PPU Pertanyakan Dasar Pengelolaan oleh Pihak Lain

Ketua Komisi I DPRD PPU Ishaq Rahman menyoroti pengelolaan sawit warga pascapenertiban kawasan hutan.

Nalurimedia.id, PPU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, mempertanyakan mekanisme penanganan tanaman sawit milik masyarakat yang ditemukan dalam penertiban kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ishaq mengatakan, persoalan tersebut muncul setelah Satgas PKH melakukan penertiban di kawasan yang terdapat tanaman sawit yang selama ini dikelola masyarakat. Setelah penertiban, warga disebut tidak lagi diperbolehkan mengambil hasil dari tanaman tersebut.

Menurutnya, masyarakat kemudian menemukan adanya pihak lain yang ditugaskan untuk mengelola atau mengambil hasil tanaman sawit tersebut. Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum dan mekanisme pengelolaannya.

“Satgas PKH masuk, menemukan tanaman tersebut, kemudian dipasang pelang atau spanduk. Masyarakat dilarang mengambil, ada sanksi pidananya,” kata Ishaq.

Ia mempertanyakan langkah berikutnya setelah masyarakat dilarang memanen tanaman yang sebelumnya mereka tanam dan rawat. Menurut informasi yang diterimanya, hasil tanaman tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas dan selanjutnya dikelola oleh pihak perusahaan lain.

Ishaq menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang berada di kawasan tersebut, di antaranya PT Fajar Surya Swadaya, PT Bukit Subur, BWL, dan IHM. Ia mengatakan, salah satu hamparan terluas berada di wilayah konsesi PT Fajar Surya Swadaya dengan luasan lebih dari 7.000 hektare.

“Setelah masyarakat tidak boleh mengambil hasil, kemudian diserahkan ke PT Agrinas, lalu Agrinas menyerahkan ke pihak lain untuk mengelola,” ujarnya.

Bagi Ishaq, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena tanaman sawit yang ditemukan disebut merupakan tanaman yang sebelumnya dibuka, ditanam, dipupuk, dan dirawat oleh masyarakat. Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan status tanaman tersebut serta dasar penetapan pihak yang berhak mengelola hasilnya. Terlebih, apabila kawasan tersebut memiliki fungsi atau status perizinan tertentu yang tidak memperbolehkan budidaya sawit, maka mekanisme penanganan tanamannya juga perlu diperjelas.

“Kalau memang Satgas ingin menertibkan kawasan hutan dari tanaman sawit karena itu kawasan budidaya kehutanan, mestinya tanaman tersebut ditumbang dan dikembalikan untuk ditanami kayu-kayuan,” katanya.

Ishaq juga mempertanyakan apabila tanaman sawit tersebut tetap dipanen dan dikelola oleh perusahaan setelah masyarakat dilarang mengambil hasilnya. Menurut dia, persoalannya bukan semata mengenai siapa yang mengambil hasil sawit, melainkan bagaimana dasar hukum pengelolaan tersebut diterapkan dan apakah mekanisme itu telah mempertimbangkan hak serta keberadaan masyarakat yang sebelumnya mengelola tanaman tersebut.

“Kalau dikelola oleh pihak lain, berarti ada pengelolaan lagi. Kalau kemudian bisa menanam lagi, berarti harus dilihat juga apakah itu sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ishaq mengaku DPRD belum banyak dilibatkan dalam proses penanganan kawasan tersebut. Ia mengatakan pihaknya juga belum pernah duduk bersama dengan Satgas PKH untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai dasar penertiban maupun mekanisme pengelolaan tanaman masyarakat.

“Satgas itu eksklusif. Kami tidak pernah duduk bersama,” katanya.

Karena itu, DPRD PPU mendorong adanya keterbukaan mengenai proses penertiban kawasan, khususnya terkait tanaman masyarakat yang telah ada sebelum penertiban dilakukan. Menurut Ishaq, penanganan kawasan hutan semestinya tidak berhenti pada pelarangan masyarakat mengambil hasil tanaman. Pemerintah juga perlu menjelaskan status tanaman, hak masyarakat, dasar pengelolaan, serta pihak yang memperoleh kewenangan untuk mengelolanya.

“Penting agar penertiban kawasan tidak justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari lahan tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *