Pengadaan Popok Lansia Rp1 Miliar di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri Samarinda Disorot, Cermin Muda Minta Transparansi dan Tindak Lanjut Pengawasan, Kejati didesak Jangan Pasif 

Nalurimedia.id, Samarinda –  Pengadaan popok dewasa untuk penghuni UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri Samarinda senilai hampir Rp1 miliar menjadi sorotan serius. Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan persediaan pada panti lansia tersebut.

Berdasarkan pemberitaan yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengadaan pada 2025 tercatat sebanyak 12.410 kemasan popok dewasa dengan nilai Rp999.005.000. Namun dalam pemeriksaan fisik, BPK menemukan 156 kemasan di tujuh wisma penghuni panti dan 942 kemasan lainnya di sebuah rumah dinas yang tidak berpenghuni.

Tidak hanya persoalan keberadaan stok, BPK juga menyoroti administrasi pengadaan dan pencatatan persediaan. Dari jumlah 12.410 kemasan yang tercatat dalam pengadaan, penyedia disebut hanya dapat menunjukkan bukti pemesanan kepada pemasok sebanyak 4.920 kemasan serta satu surat jalan tanpa tanggal. BPK juga disebut tidak menemukan dokumen lain yang mendukung bahwa seluruh 12.410 kemasan telah dikirim ke panti.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Bendahara Umum Cermin Muda Korcab Samarinda, Muhammad Ayub.

Menurut Ayub, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai temuan administratif semata. Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pembelian, jumlah barang yang diterima, penyimpanan, hingga distribusinya kepada lansia.

“Hampir satu miliar rupiah uang publik digunakan untuk pengadaan popok lansia. Maka pertanyaannya sederhana: barangnya ada di mana, berapa yang sudah diterima, berapa yang sudah digunakan, dan ke mana sisanya? Jangan sampai publik hanya mendapatkan klarifikasi tanpa data yang bisa diperiksa,” tegas Muhammad Ayub.

Ia menilai temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan dan persediaan di lingkungan Dinas Sosial Kalimantan Timur.

“BPK sudah melakukan pemeriksaan. Ketika ditemukan persoalan dalam pencatatan, dokumen pengadaan, dan keberadaan barang, maka jangan berhenti pada laporan. Harus ada tindak lanjut. Masyarakat berhak mengetahui apakah rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab memperbaiki persoalan tersebut,” ujarnya.

Ayub menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh telah terjadi korupsi ataupun menyimpulkan adanya kerugian negara. Menurutnya, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Namun, justru karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tidak bersikap pasif apabila dalam penelusuran lebih lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak meminta Kejati untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejati bekerja secara profesional. Kalau ada indikasi pidana, dalami. Kalau tidak ada, sampaikan kepada publik bahwa memang tidak ditemukan unsur pidana. Jangan sampai masyarakat terus bertanya sementara aparat penegak hukum memilih diam,” tegas Ayub.

Menurutnya, keberadaan temuan BPK seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memastikan pengelolaan uang negara berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jangan alergi terhadap pemeriksaan. Kalau semuanya memang sesuai aturan, buka datanya dan buktikan. Pemerintah tidak akan rugi karena transparan. Justru transparansi akan mengembalikan kepercayaan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Cermin Muda Korcab Samarinda mendorong agar Dinas Sosial Kaltim membuka penjelasan mengenai sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan publik, di antaranya dasar perhitungan kebutuhan 12.410 kemasan, harga satuan, penyedia barang, bukti penerimaan barang, pencatatan persediaan, serta mekanisme distribusi kepada penghuni panti.

Menurut Ayub, persoalan ini menjadi sangat sensitif karena barang yang dipersoalkan bukan merupakan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar kelompok lansia yang berada dalam pelayanan pemerintah.

“Kita sedang berbicara tentang lansia. Mereka adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan pelayanan terbaik dari negara. Jangan sampai barang yang dibeli menggunakan uang rakyat justru tidak jelas pencatatannya dan tidak jelas distribusinya,” ujarnya.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak dipolitisasi dan tidak diarahkan untuk menyerang individu tertentu. Fokus utama, menurutnya, adalah memastikan uang publik dan hak masyarakat rentan terlindungi.

“Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Kalau ada kelalaian, evaluasi. Kalau ada pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Tetapi jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” kata Ayub.

Cermin Muda Korcab Samarinda juga meminta DPRD Kaltim, Inspektorat, dan lembaga pengawasan terkait untuk ikut memastikan tindak lanjut atas temuan BPK berjalan secara terbuka.

Sebab, menurut Ayub, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa persoalan tersebut telah selesai.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban. Uangnya jelas, barangnya jelas, distribusinya jelas, pertanggungjawabannya jelas. Kalau semua jelas, maka tidak ada ruang bagi spekulasi,” pungkas Muhammad Ayub.

Polemik pengadaan popok lansia tersebut pada akhirnya bukan sekadar persoalan Rp999 juta atau 12.410 kemasan popok. Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam mengelola uang rakyat secara transparan serta memastikan kelompok rentan memperoleh hak pelayanan sebagaimana mestinya.

Cermin Muda Korcab Samarinda menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti sebagai temuan di atas kertas, tetapi benar-benar memperoleh tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *