Komisi III DPRD PPU Soroti Dana Bank Manfaat, Minta Sisa Dana yang Tak Berputar Ditarik

Ket: Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman.

Nalurimedia.id, PPU – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti pengelolaan dana program Bank Manfaat yang hingga kini masih beredar di masyarakat. Dewan meminta pemerintah daerah menelusuri kembali status dana tersebut, termasuk dana yang macet maupun yang tidak lagi dimanfaatkan.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan persoalan dana bankManfaat sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam pembahasan tersebut, Komisi III mendorong agar dana yang sudah tidak dimanfaatkan masyarakat dapat ditarik dan dikembalikan ke kas daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan karena kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan optimalisasi setiap sumber daya yang dimiliki pemerintah.

“Saya sampaikan pada saat itu, kalau memang ini tidak berputar, kita lagi sulit uang, kenapa enggak kita tarik?” kata Sariman.

Ia menjelaskan, rekomendasi Komisi III tidak serta-merta meminta seluruh dana bankManfaat dihentikan. Dewan lebih menyoroti dana yang sudah tidak produktif atau tidak lagi dimanfaatkan oleh masyarakat. Sariman menyebut masih terdapat dana sekitar Rp3 miliar yang berada di masyarakat dan belum seluruh persoalannya terselesaikan. Di dalamnya terdapat dana yang mengalami kemacetan pembayaran maupun dana yang masih mengendap.

“Rekomendasi kami pada saat itu, kalau memang tidak dimanfaatkan lagi oleh masyarakat, uang itu tarik saja, masukkan kas daerah lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Sariman mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu progres dari pemerintah daerah terkait langkah yang akan dilakukan terhadap dana bankManfaat.

Menurut Sariman, Komisi III sebelumnya juga meminta dilakukan pendataan dan penelitian ulang terhadap dana tersebut. Langkah itu diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran jelas mengenai jumlah dana yang masih berjalan, macet, maupun yang sudah tidak produktif.

Persoalan lain yang disebut muncul dalam penelusuran Komisi III adalah adanya penggunaan nama pihak lain dalam pengambilan dana. Sariman menyebut terdapat persoalan “pinjam nama”, termasuk penggunaan nama pegawai untuk mengambil dana.

“Yang kami telusuri waktu itu hanya pinjam nama. Ada yang salah. Nama seseorang, nama pegawai-pegawai dipakai untuk mengambil disitu,” katanya.

Namun, Sariman tidak merinci pihak-pihak yang dimaksud maupun nilai dana yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Hal itu menjadi salah satu persoalan yang menurutnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung keberadaan jaminan dalam skema pinjaman. Menurutnya, jika terdapat penerima yang mengalami kemacetan pembayaran, penyelesaian harus mengikuti prosedur pinjaman yang berlaku, termasuk memperjelas status jaminan yang diberikan.

“Kalau ada jaminannya, jaminannya diapakan. Ya secara prosedur pinjaman lah seperti apa,” ujarnya.

Sariman menegaskan bahwa pengembalian dana bankManfaat juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan, termasuk apabila muncul wacana pemutihan. Karena itu, pemerintah daerah perlu melihat dasar aturan dan mekanisme penyelesaian setiap persoalan yang muncul.

Komisi III, lanjutnya, masih menunggu tindak lanjut pemerintah daerah. Apabila tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya membuka kemungkinan kembali menggelar RDP untuk meminta penjelasan mengenai progres penanganan dana Bank Manfaat.

“Harusnya ketika RDP sudah selesai, mereka kerja. Progresnya nanti seperti apa, kita yang belum dapat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *