Seleksi Terbuka Kepala OPD, DPRD PPU Soroti Potensi Kekosongan Jabatan

Ket: Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman.

Nalurimedia.id, PPU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, mengusulkan pemerintah daerah melibatkan DPRD dalam memberikan masukan terhadap calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang terpilih melalui proses seleksi terbuka.

Menurut Ishaq, keterlibatan DPRD diperlukan karena lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan sekaligus menjadi mitra kerja masing-masing OPD. DPRD, kata dia, memiliki tiga komisi dengan bidang kemitraan yang berbeda sehingga mengetahui secara langsung kinerja perangkat daerah yang menjadi mitranya.

“Kalau memang kepala daerah mau, seharusnya meminta pendapat juga dari DPRD terkait putusan ini. Karena yang mengerti kinerja mereka kan ada di DPR,” kata Ishaq.

Ia mengatakan, calon pejabat yang nantinya mengisi sejumlah posisi kepala OPD memiliki keterkaitan langsung dengan kerja komisi di DPRD. Karena itu, DPRD dinilai perlu diberi ruang untuk menyampaikan penilaian maupun masukan mengenai rekam kinerja calon pejabat.

“Posisi yang mau diisi dari hasil seleksi terbuka ini kan ada yang berkaitan dengan komisi kami. Mestinya kami diberikan kesempatan memberikan penilaian dan masukan kepada kepala daerah,” ujarnya.

Ishaq menilai masukan tersebut juga berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala OPD setelah dilantik. Menurutnya, DPRD lebih sering berinteraksi dengan OPD dalam pembahasan program maupun rapat kerja sehingga memiliki informasi mengenai pelaksanaan tugas perangkat daerah.

“Tidak semua bupati bisa tahu kinerja kepala OPD. Yang mengerti itu DPR yang sering rapat kerja dengan OPD,” katanya.

Selain proses penetapan kepala OPD, Ishaq juga menyoroti dampak lanjutan dari hasil seleksi terbuka tersebut. Pengisian jabatan kepala dinas berpotensi meninggalkan posisi lain yang sebelumnya ditempati pejabat bersangkutan.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan proses pengisian jabatan yang kosong dilakukan secara transparan, termasuk apabila nantinya terdapat jabatan pelaksana tugas (Plt) maupun pengisian kembali posisi struktural lainnya.

“Kan otomatis ada jabatan yang kosong. Nanti hasil penyelesaiannya supaya terkait transparansi juga. Kan otomatis ada susulan lagi pengisian-pengisian kembali,” jelasnya.

Menurut Ishaq, pemerintah daerah perlu menjelaskan mekanisme pengisian jabatan yang kosong setelah pejabat hasil seleksi terbuka ditetapkan. Hal tersebut penting agar proses penataan birokrasi tidak berhenti pada pengisian tiga posisi kepala dinas, tetapi juga memperhatikan posisi yang ditinggalkan.

Ia mencontohkan adanya posisi yang saat ini telah diisi melalui mekanisme Plt. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan jabatan tidak hanya menyangkut posisi kepala OPD, tetapi juga dapat berlanjut ke jabatan di bawahnya. Ishaq berharap kepala daerah nantinya membuka ruang komunikasi dengan DPRD dalam proses penataan birokrasi.

“Harapan kami pemerintah daerah, bupati, mau mendengarkan masukan dan saran dari DPRD sebagai mitra kerja,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *