Kejati Kaltim Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani menunjukkan barang bukti uang pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan di Kutai Kartanegara.

Nalurimedia.id, Samarinda – Upaya penyelamatan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Pada Rabu (20/05/2026), Kejati Kaltim kembali menerima pengembalian uang dari salah satu tersangka perkara tersebut.

Sebelumnya, tersangka BT telah mengembalikan dana lebih dari Rp200 miliar. Kemudian pada Rabu, 1 April 2026, tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar. Dengan demikian, total pengembalian yang berhasil diamankan mencapai Rp271.450.000.000 atau Rp271,45 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor pemerintah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara yang masih terus dikembangkan penyidik.

“Penyerahan hari ini sebesar Rp 57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp 214 miliar,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers.

Selain menerima uang pengembalian, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan meliputi rumah, bidang tanah, hingga kendaraan roda empat.

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga saat ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Tim penyidik disebut masih menelusuri kemungkinan adanya aset tambahan maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara dan menelusuri kemungkinan adanya tambahan aset yang bisa disita,” katanya.

Dalam perkara tersebut, salah satu tersangka yang telah ditetapkan ialah BPT yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Meski begitu, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka lantaran proses penyidikan masih berlangsung.

“Nanti lebih detail akan dituangkan dalam laporan akhir penyidikan,” jelas Gusti.

Terkait total kerugian negara, Kejati Kaltim menyatakan masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga pemerintah yang tengah melakukan proses penghitungan.

“Kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Kejati Kaltim memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan apabila seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke penuntutan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *