Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Nalurimedia.id – Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengajuan kasasi ini dilakukan karena putusan pengadilan dinilai tidak tepat, mengingat majelis hakim tidak menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum secara menyeluruh.

“Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta, maka langkah hukumnya yang pertama yang kami lakukan adalah mengajukan upaya hukum, yaitu upaya hukum kasasi,” kata Harli di kantornya, Kamis (25/07/2024).

Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada persidangan 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Ronald dibebaskan dari tuntutan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam persidangan.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya menolong korban dengan membawa Dini ke rumah sakit.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.

Harli menyatakan bahwa majelis hakim tidak menilai perkara ini secara menyeluruh. Hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.

“Ini ada yang meninggal, lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal? Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi?” tuturnya.

Terlebih, kata Harli, sempat ada percekcokan di antara keduanya. Selain itu, ada bukti CCTV yang memperlihatkan korban dilindas kendaraan.

Ada pula bukti visum yang menunjukkan luka-luka pada korban.

“Nah, seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik, memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata dia.

Saat ini, jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan tersebut sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Harli juga menyatakan bahwa para jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *