Mendagri Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Saat Libur Idul Fitri 1447 H

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah menunda perjalanan luar negeri selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah guna memastikan pelayanan dan kesiapsiagaan di daerah tetap optimal.

Nalurimedia.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah beserta wakilnya untuk tetap berada di wilayah tugas masing-masing menjelang hingga setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Imbauan ini berlaku selama satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah Lebaran guna memastikan pelayanan dan pengawasan di daerah tetap berjalan optimal.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 mengenai Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, para kepala daerah dan wakilnya diminta menunda rencana perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

Melalui edaran tersebut, Mendagri juga meminta pemerintah daerah mengambil sejumlah langkah strategis selama masa libur Lebaran. Salah satunya adalah mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Pengendalian inflasi daerah juga menjadi perhatian penting agar kebutuhan masyarakat tetap terjaga selama periode hari raya.

Langkah lain yang diminta yakni memastikan kesiapan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah agar berlangsung tertib, aman, dan kondusif di masing-masing daerah.

Tito menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar para kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai situasi yang mungkin terjadi selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tuturnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *