Selebgram Bontang Ditangkap Polisi Usai Endorse Judol

Nalurimedia.id – Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka SB (19), seorang selebgram yang mempromosikan judi online, hanya menerima bayaran sebesar Rp 2 juta.

“Ini motifnya ekonomi. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menerima bayaran Rp 2 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial pribadinya,” kata Alex dalam keterangan persnya, Kamis (25/7/2024).

Bacaan Lainnya

Warga Berbas Tengah tersebut mengakui menerima tawaran endorse judi online pertama kali pada 8 Mei dan berlanjut sampai 17 Juli lalu. Pemilik situs awalnya berkomunikasi melalui pesan media sosial, kemudian dilanjutkan ke WhatsApp-nya.

Setelah kesepakatan tercapai, tersangka diminta untuk meng-upload link judi online tersebut secara rutin dua kali sehari. Polisi yang gencar melakukan patroli siber menemukan jejak digital tersangka.

Menurut Alex, pembayaran kepada tersangka dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali. “Bayaran itu diterima tersangka lima kali, melalui rekening Bank BCA. Pertama Rp 150 ribu, kedua Rp 700 ribu. Totalnya Rp 2 juta,” terangnya.

Kapolres menekankan bahwa motif tersangka adalah faktor ekonomi dan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dengan judi online. “Mohon kerja samanya, kita memberantas judi online ini,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *