Nalurimedia.id, PPU – Rencana pemanfaatan air yang mengendap di lahan eks tambang sebagai bahan baku air mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dewan minta pemerintah memastikan keamanan dan kelayakan air tersebut sebelum digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan pemanfaatan air eks tambang tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi fisik air yang terlihat jernih. Menurutnya, diperlukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungan di dalam air tersebut.
“Kalau terkait dengan eks tambang itu harus hati-hati,” kata Sariman.
Ia menilai air yang berasal dari bekas aktivitas pertambangan memiliki potensi mengandung zat kimia sehingga diperlukan penelitian dan pengujian secara menyeluruh. Pemerintah, kata dia, harus memastikan kualitas air sebelum mengambil keputusan untuk menjadikannya sebagai sumber air baku.
Sariman menyebut pembahasan mengenai rencana pemanfaatan air eks tambang tersebut sebelumnya telah dilakukan Komisi III bersama Perumda Air Minum (PDAM) PPU. Namun, menurutnya, masih diperlukan kajian lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium.
“Harus ada hitungannya jelas secara penelitian, uji laboratorium, karena itu eks tambang,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan organisme yang dapat hidup di dalam kolam eks tambang juga tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk memastikan air aman digunakan. Sebab, aspek keamanan air untuk konsumsi masyarakat membutuhkan pengujian yang lebih komprehensif.
Sariman mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menjadikan air eks tambang sebagai solusi atas persoalan ketersediaan air. Menurutnya, air yang terlihat jernih belum tentu aman apabila mengandung zat tertentu yang dapat memberikan dampak terhadap kesehatan dalam jangka panjang.
“Jangan sampai kita kelihatannya minum air segar, tapi jangka panjang efeknya dengan kesehatan masyarakat kita,” katanya.
Di sisi lain, Sariman mengakui kondisi sumber air baku yang digunakan PDAM PPU menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Terlebih ketika musim kemarau, debit sumber air disebut mengalami penurunan.
Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keamanan apabila air eks tambang hendak dimanfaatkan.
Sariman juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan dalam proses pengolahan atau penjernihan air eks tambang. Menurutnya, dukungan perusahaan dapat dipertimbangkan selama pengelolaannya memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pemerintah, misalnya perusahaan yang mau mengelola itu selama secara teknis memenuhi syarat, tidak masalah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan eks tambang tidak terlepas dari persoalan reklamasi. Menurutnya, sejak awal kegiatan pertambangan terdapat kewajiban jaminan reklamasi. Namun, dalam praktiknya, nilai jaminan tersebut dinilai belum tentu mencukupi biaya pemulihan lahan secara keseluruhan. Karena itu, Sariman meminta rencana pemanfaatan air eks tambang dikaji secara hati-hati, mulai dari kualitas air, aspek kesehatan, kelayakan teknis hingga perizinannya.
“Pemanfaatan air eks tambang tidak semata-mata soal mencari sumber air baru. Pemerintah juga harus memastikan bahwa solusi tersebut tidak justru menciptakan persoalan baru bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat,” tutupnya.






