Nalurimedia.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diproyeksikan kembali mendapatkan dana karbon yang akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dan diperhitungkan dalam penyusunan APBD 2027.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan pembahasan mengenai dana karbon tersebut masih berlangsung. Besaran dana yang akan diterima PPU belum dapat dipastikan karena pemerintah daerah masih menunggu kepastian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Pakai dana karbon ada sekitar Rp10 miliar lebih. Saya belum tahu pastinya berapa,” kata Raup saat ditemui usai kegiatan DPRD PPU.
Menurutnya, kepastian besaran dana tersebut menjadi penting karena akan menentukan bagaimana pemerintah daerah menyusun dan mengalokasikan anggaran pada tahun mendatang. Saat ini, proses pembahasan APBD 2027 telah berjalan, meskipun angka penerimaan daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan.
Raup menjelaskan, penyusunan APBD memiliki tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pembahasan awal telah dilakukan sesuai jadwal, namun pemerintah daerah masih membutuhkan angka pasti terkait transfer dan sumber pendapatan lainnya. Salah satu acuan yang masih ditunggu adalah PMK yang mengatur besaran penerimaan daerah. Karena itu, angka dana karbon yang saat ini beredar belum dapat dijadikan sebagai angka final dalam penyusunan APBD.
“Proses awal sesuai undang-undang sudah kita laksanakan. Pembahasan-pembahasan sudah mulai. Tetapi angka realnya itu kan belum bisa dipastikan karena PMK-nya sendiri belum keluar,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah angka penerimaan tersebut ditetapkan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan kembali membahas penggunaannya. Pemerintah harus memilah anggaran yang bersifat wajib dengan belanja yang berdasarkan kebutuhan.
Menurut Raup, perbedaan antara belanja wajib dan kebutuhan harus menjadi pertimbangan utama dalam menyusun APBD. Belanja yang bersifat wajib tidak dapat ditunda, sementara belanja lainnya perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau kebutuhan ini kan bisa ya, bisa tidak. Tapi kalau kewajiban itu kan tidak bisa ditawar,” katanya.
Raup menyebut pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD terus dilakukan untuk memastikan APBD disusun berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Selain dana karbon, terdapat sejumlah sumber pendapatan lain yang juga masih dalam proses pembahasan dan menunggu kepastian regulasi. Ia menyebut sumber penerimaan daerah yang diperhitungkan antara lain kompensasi karbon dan penerimaan dari sektor sawit serta sumber lainnya. Namun, keseluruhan angka tersebut masih menunggu ketentuan pemerintah pusat.
“Masih dalam proses semua, tunggu PMK. Informasi terbaru ada penambahan. Kita juga butuh tahu,” ujarnya.
Raup menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat menentukan penggunaan dana tersebut secara terburu-buru sebelum nominal penerimaan diketahui secara pasti. Setelah angka resmi ditetapkan, barulah pembahasan dapat diarahkan pada pos-pos anggaran yang menjadi prioritas.
Menurutnya, keterbatasan fiskal membuat setiap penerimaan daerah harus dimanfaatkan secara terukur. Anggaran yang tersedia perlu diarahkan untuk membiayai kebutuhan yang benar-benar menjadi kewajiban pemerintah serta memberikan dampak bagi masyarakat.
“Dana karbon yang diproyeksikan masuk dalam APBD 2027 masih menunggu kepastian regulasi dan besaran penerimaan dari pemerintah pusat. Pembahasan pemanfaatannya akan dilakukan setelah angka resmi dapat diketahui,” tutupnya.






