Penduduk PPU Tembus 200 Ribu, Kursi DPRD Berpotensi Bertambah Jadi 30 pada Pemilu 2029

Ket: Ketua DPRD PPU, Raup Muin.

Nalurimedia.id, PPU — Pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berpotensi mengubah jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2029. Jumlah penduduk PPU disebut telah menembus lebih dari 200 ribu jiwa, sehingga daerah tersebut masuk dalam ambang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan dapat memperoleh tambahan kursi DPRD kabupaten.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah penduduk PPU saat ini telah mencapai sekitar 206 ribu jiwa. Jika angka tersebut menjadi dasar resmi dalam penetapan alokasi kursi, jumlah anggota DPRD PPU berpotensi bertambah dari 25 menjadi 30 kursi.

“Secara undang-undang itu kan diatur bahwa sebuah daerah yang melebihi daripada 200 ribu maka penambahan kursi,” kata Raup.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu hingga 300 ribu jiwa memperoleh alokasi 30 kursi DPRD. KPU juga menggunakan jumlah penduduk sebagai dasar penghitungan alokasi kursi dan selanjutnya menetapkannya melalui keputusan KPU.

Raup mengatakan, DPRD PPU selama ini mengacu pada data kependudukan yang disampaikan melalui mekanisme resmi kepada KPU. Karena itu, apabila jumlah penduduk PPU telah melewati ambang 200 ribu jiwa dan angka tersebut ditetapkan sebagai data resmi untuk kebutuhan pemilu, perubahan jumlah kursi akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau kita laporan ke KPU, itu kan masih di bawah 200 selama ini. Tahun sebelumnya semuanya sudah melewat. Jadi 201 pun itu sudah jadi penambahan jadi 30,” ujarnya.

Meski demikian, Raup menyebut DPRD belum menyiapkan langkah khusus terkait perubahan tersebut. Menurutnya, proses penambahan kursi merupakan konsekuensi dari ketentuan pemilu sehingga DPRD akan mengikuti tahapan yang ditetapkan penyelenggara pemilu.

“Kami selalu mengacu kepada aturan. Mengikuti kalau itu sudah menjadi dasar untuk dilakukan penambahan, saya pikir berjalan dengan sendirinya,” katanya.

Selain jumlah kursi, perubahan jumlah penduduk juga berkaitan dengan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada masing-masing dapil. Dalam pedoman KPU, penghitungan alokasi kursi menggunakan jumlah penduduk kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan dan penataan dapil berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Raup mengatakan DPRD PPU saat ini masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk KPU. Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk mengikuti perkembangan regulasi pemilu, terutama setelah adanya perubahan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya dapat memengaruhi aturan pemilu ke depan.

“Kita masih melakukan koordinasi dengan pemangku-pemangku tadi, KPU. Kita kan kadang juga diskusi lembaga, sambil menunggu aturan terbaru,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin mendahului ketentuan yang nantinya ditetapkan penyelenggara pemilu. Menurutnya, perubahan jumlah kursi harus mengikuti data penduduk dan regulasi resmi yang menjadi dasar penetapan.

Potensi bertambahnya lima kursi DPRD juga memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan operasional lembaga legislatif. Raup mengatakan persoalan tersebut nantinya harus disesuaikan dengan kemampuan APBD.

“Cara mengelola anggaran itu sebenarnya kan di dalam APBD itu ada kebutuhan-kebutuhannya. Wajibnya berapa, terus di dalamnya juga ada mandatori,” katanya.

Menurut Raup, penambahan kebutuhan anggaran tidak bisa dilepaskan dari kemampuan keuangan daerah. Setiap belanja harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal PPU.

“Kalau memang mau konsisten sesuai kebutuhan, termasuk juga di DPR, ada hal-hal yang bisa diperhitungkan, dipertimbangkan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *