Nalurimedia.id – Pernikahan usia anak masih menjadi permasalahan yang cukup kompleks di berbagai daerah, termasuk di Kota Samarinda.
Fenomena ini tidak hanya berdampak pada masa depan anak-anak yang terpaksa menikah di usia dini, tetapi juga menimbulkan berbagai konsekuensi sosial dan ekonomi.
Salah satu indikator yang menunjukkan tingginya angka pernikahan dini adalah banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, yang mendorong adanya regulasi lebih ketat guna menekan angka dispensasi nikah di kota ini.
“Salah satu masalah kita adalah pernikahan usia anak,” kata Ismail.
Ia menyebutkan bahwa Komisi IV berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pernikahan anak pada 2026. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan angka dispensasi nikah di Samarinda.
Menurutnya, dispensasi nikah yang diberikan Kementerian Agama melalui Pengadilan Agama memang memiliki alasan yang logis.
“Mau tidak mau harus dikeluarkan,” ujarnya.
Ia merujuk pada kondisi yang mengharuskan pernikahan akibat kehamilan di luar nikah. Namun, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan agar kasus serupa bisa diminimalisir.
“Pendidikan keluarga sangat penting,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti peran sekolah dalam memberikan edukasi yang tepat kepada siswa agar terhindar dari pergaulan bebas.
“Masyarakat juga harus berperan,” tutupnya.
Pemerintah, lanjut Ismail, tengah berupaya menyusun regulasi yang lebih kuat untuk menekan angka pernikahan usia anak di Samarinda.






