Polemik Larangan Jilbab di Paskibraka, KNPI Minta Kepala BPIP Dicopot

Nalurimedia.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Tantan Taufiq Lubis, menyatakan protes keras terhadap larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang beragama Islam.

Menurutnya, larangan tersebut tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Aturan mengenai seragam Paskibraka ini dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam edaran tersebut, tidak ada pilihan bagi perempuan anggota Paskibraka untuk mengenakan jilbab.

“Dengan segala hormat, kami DPP KNPI mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamophobia di Tanah Air Indonesia,” ujar Tantan dalam pernyataannya, Rabu (14/08/2024).

Tantan juga menyoroti bahwa seluruh anggota Paskibraka perempuan tahun 2024, termasuk yang berasal dari Aceh, tidak diperbolehkan mengenakan jilbab, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang memberikan kebebasan terkait pemakaian jilbab.

Menurut Taufiq, kebijakan ini bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara, terutama sila pertama yang menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Bagaimanapun sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tegasnya.

Pada tahun 2024, anggota Paskibraka akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dengan BPIP sebagai penanggung jawab.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa keputusan untuk melepaskan jilbab bertujuan mengedepankan keseragaman dalam pengibaran bendera.

Menurutnya, kebijakan ini didasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno.

Yudian menambahkan bahwa pelepasan jilbab dilakukan secara sukarela, dan setiap anggota Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan, yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu, menjadikan pernyataan tersebut resmi dan mengikat secara hukum.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” jelas Yudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *