Dishub Ultimatum Mie Gacoan, Lengkapi Izin atau Hadapi Sanksi

Nalurimedia.id – Pembukaan gerai makanan kekinian, Mie Gacoan, di Samarinda telah menarik perhatian publik.

Namun, antusiasme ini tidak diimbangi dengan kelengkapan izin, khususnya terkait analisis dampak lalu lintas (andalalin), yang menyebabkan kemacetan parah di sekitar lokasi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda segera mengambil tindakan dengan memanggil manajemen pusat Mie Gacoan untuk membahas masalah tersebut pada Kamis (15/8/2024).

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyarankan pengelola untuk segera melengkapi andalalin serta memasang rambu-rambu lalu lintas yang diperlukan.

“Kami sarankan mereka mencari operator parkir yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55125. Sistemnya sama seperti mal-mal yang menunjuk operator untuk mengelola parkir di lapangan, jadi lebih profesional. Kami juga minta pakai parking gate dan mesin EDC, mereka bilang sudah siap,” ujar Manalu Jumat, (16/8/2024).

Sementara menunggu kelengkapan izin, gerai Mie Gacoan diperbolehkan beroperasi, namun dengan syarat tidak ada pungutan biaya parkir kepada pengunjung.

Dishub juga telah memasang spanduk yang menegaskan parkir gratis di gerai tersebut. Manalu mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas juru parkir (jukir) liar.

“Jadi kalau ada jukir yang beroperasi dan meminta parkir, masyarakat bisa langsung laporkan ke kami,” tegasnya.

Manalu juga menyebutkan bahwa Dishub akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan manajemen Mie Gacoan, mengingat rencana pembukaan cabang baru di Jalan Ahmad Yani.

Pengelola diharapkan dapat mengantisipasi masalah lalu lintas di lokasi baru agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, persoalan ini juga mendapat perhatian dari pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo, yang menyoroti lokasi gerai yang berada di kawasan padat, dekat sekolah dan kampus.

“Dekat sekolah, dekat kampus, di sampingnya resto ini juga ada gang yang di sana juga ada keluar masuk kendaraan motor dan mobil. Belum lagi ada jalur memutar kendaraan di dekat situ. Bahaya karena di turunan tanjakan juga,” ungkap Purwadi, Rabu (14/8/2024).

Purwadi menekankan pentingnya pengelola untuk segera menyediakan area parkir cadangan dan mengevaluasi operasional parkir, mengingat potensi masalah lalu lintas yang dapat timbul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *