Nalurimedia.id, Samarinda – Efisiensi kembali menjadi pijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp3,3 triliun, pemerintah daerah memastikan anggaran diarahkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pelayanan dasar dan belanja yang dinilai memiliki tingkat prioritas tinggi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda yang membahas Penyampaian Nota Keuangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jumat (14/8/2026).
Dalam penjelasannya, Andi Harun menyebutkan bahwa rancangan struktur pendapatan daerah 2027 menggunakan pola anggaran berimbang atau balanced budget. Sumber pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat, ditambah dengan sumber pendapatan daerah lainnya yang sah.
“Pada RAPBD kita direncanakan pendapatan sebesar kurang lebih Rp3,3 triliun. Terdiri dari PAD kurang lebih Rp1,3 triliun, dan pendapatan transfer kurang lebih Rp2,1 triliun, berikut pendapatan lain-lain yang sah,” ujar Andi Harun kepada awak media di Gedung DPRD Samarinda, Jumat sore.
Menurutnya, penyusunan belanja daerah tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat, termasuk instruksi Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri. Belanja pelayanan dasar menjadi salah satu fokus melalui penerapan mandatory spending dan earmarking.
Beberapa sektor yang mendapat perhatian antara lain pendidikan dengan porsi anggaran 20 persen, kesehatan, pengawasan internal pemerintah, serta pembangunan dan penyediaan infrastruktur untuk mendukung pelayanan publik.
Di luar belanja prioritas tersebut, Pemkot Samarinda juga tetap menyiapkan anggaran untuk kebutuhan wajib dan rutin pemerintahan. Komponen tersebut mencakup pembayaran gaji pegawai, operasional kepala daerah dan anggota DPRD, serta kebutuhan operasional pemerintahan sehari-hari.
“Prinsip efisiensi hari ini secara resmi kita sampaikan bahwa RAPBD 2027 tetap memakai paradigma atau basis efisiensi. Artinya, kita mendahulukan belanja prioritas dan menunda belanja-belanja yang tidak prioritas,” tegas Andi Harun.
Ia menerangkan, kebijakan efisiensi tersebut tidak terlepas dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap semakin terbatasnya ruang fiskal daerah menyusul penyesuaian penerimaan yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Kendati proyeksi APBD 2027 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Andi Harun memastikan kondisi tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat wajib maupun program prioritas daerah.
“Walaupun APBD kita relatif turun karena pengaruh kebijakan nasional terhadap efisiensi belanja TKD, kita tetap mampu melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, mandatory spending, serta infrastruktur pelayanan publik. Kita ingin memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.
Penyampaian Nota Keuangan KUA-PPAS tersebut menjadi tahapan awal bagi Pemkot Samarinda dan DPRD untuk menyusun serta menetapkan APBD 2027. Kedua pihak berkomitmen mempertahankan pelaksanaan efisiensi secara terukur hingga seluruh proses pembahasan anggaran selesai.






