Kejagung Jemput Febrie Adriansyah dari Rutan KPK untuk Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU

Mobil tahanan Kejaksaan Agung memasuki kawasan Gedung Merah Putih KPK untuk menjemput mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Nalurimedia.id, Jakarta – Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pada Jumat (7/8/2026) siang, Tim 9 Kejaksaan Agung menjemput Febrie dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan di kawasan Gedung Merah Putih KPK, mobil tahanan milik Jampidsus tiba sekitar pukul 11.34 WIB. Kendaraan berwarna hijau tersebut langsung menuju area belakang gedung yang menjadi akses menuju Rutan KPK.

Setelah memasuki area rutan, mobil tersebut berhenti untuk menurunkan dua anggota Polisi Militer. Selanjutnya, sopir memindahkan kendaraan dan memarkirkannya di sekitar Gedung Juang KPK sambil menunggu proses penjemputan selesai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan mobil Kejaksaan Agung tersebut. Menurutnya, KPK telah menerima surat permohonan pengeluaran tahanan (bontah) dari penyidik Kejagung guna keperluan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.

“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Agenda pemeriksaan terhadap Febrie juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang menangani perkara tersebut.

“Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ucap Anang.

Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi pemeriksaan terhadap Febrie. Ia menjelaskan bahwa tempat pemeriksaan akan ditentukan oleh penyidik Tim 9 sesuai kebutuhan proses penyidikan.

“Saya belum tahu pasti tergantung penyidik Tim 9,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *