Nalurimedia.id, Samarinda – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda turut menyasar sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, kontribusi sektor tersebut dinilai belum optimal karena proses perizinan yang dianggap masih lambat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyampaikan hal tersebut seusai Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA-PPAS APBD Samarinda 2027 di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong target PAD Samarinda mencapai Rp1,5 triliun dengan mengoptimalkan sejumlah sektor, termasuk PBG.
“Kalau dahulu namanya IMB, sekarang PBG. Ada permintaan dari DPRD Samarinda agar PBG ini menjadi salah satu sumber PAD kita,” kata Ahmad Vananzda.
Menurut Ahmad, penerimaan PBG belum tergali maksimal karena masih ada masyarakat yang membangun terlebih dahulu sebelum mengurus izin.
“Kenapa pendapatan kita dari PBG kurang maksimal? Mungkin karena banyak masyarakat membangun dahulu, baru kemudian meminta izin. Akibatnya, pendapatan kita belum maksimal,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya disebabkan keengganan masyarakat mematuhi aturan. Lambannya proses pelayanan juga dapat membuat masyarakat enggan mengurus PBG sejak awal.
“Mungkin nanti kita akan mengundang dinas yang bersangkutan berkaitan dengan masalah PBG. Kita akan mencoba meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Samarinda dan memperbaiki regulasinya,” jelasnya.
DPRD juga membuka kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memperkuat regulasi, termasuk menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan PBG.
“Mungkin kita akan membuat pansus untuk regulasinya. Ketika masyarakat datang mengurus izin, bisa diberikan batas waktu, misalnya 20 hari sampai izinnya keluar,” katanya.
“Kalau mereka yang berwenang tidak bisa menyelesaikan, tentu harus ada konsekuensinya. Bisa diberikan peringatan atau, kalau memang diperlukan, diberhentikan,” lanjut Ahmad.
Ahmad juga menyebut pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian persoalan PBG.
“Ada informasi dari Ketua DPRD bahwa pada Agustus ini pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah agar persoalan PBG bisa diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi pelayanan sebelum menilai masyarakat tidak patuh. Proses yang terlalu lama justru berpotensi membuat warga memilih membangun terlebih dahulu.
“Selama ini mungkin masalahnya bukan masyarakat tidak mau mengurus. Bisa jadi karena prosesnya terlalu lambat sehingga masyarakat menjadi enggan,” katanya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong evaluasi terhadap regulasi, mekanisme pelayanan, batas waktu penerbitan, hingga kinerja instansi yang menangani PBG.
“Jangan sampai PBG menjadi momok bagi masyarakat. Kalau prosesnya lambat, dampaknya juga terhadap kontribusi PBG bagi PAD kita,” pungkasnya.






