Nalurimedia.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar dan alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan infrastruktur jalan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan perbaikan jalan perlu disertai penanganan terhadap faktor penyebab kerusakan. Menurutnya, pembenahan fisik tidak akan efektif jika persoalan yang memicu kerusakan berulang belum diselesaikan.
“Kita harus tahu penyebabnya dari hulu agar bisa merumuskan solusinya,” ujar Deni.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kendaraan besar dengan muatan melebihi kapasitas jalan. DPRD bersama dinas terkait mendorong pembatasan kendaraan yang melampaui tonase yang diizinkan, termasuk pada jalur perkotaan seperti Jalan Pusaka.
Deni menyebut kendaraan dengan tonase di atas 8 ton perlu menjadi perhatian dalam pengaturan lalu lintas di jalur tersebut. Namun, penerapan pembatasan harus mengacu pada ketentuan dan kapasitas jalan yang berlaku.
Selain beban kendaraan, alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan juga dinilai perlu diawasi secara ketat. Pembukaan lahan yang tidak memperhatikan kajian teknis dan risiko lingkungan dapat mengurangi kawasan resapan air serta meningkatkan potensi genangan.
Karena itu, Deni menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang, terutama di kawasan yang ditetapkan sebagai zona perlindungan atau kawasan resapan air.
“Kawasan resapan air yang menjadi zona merah tidak boleh dibangun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pengembang agar memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas pendukung permukiman. Kewajiban tersebut mencakup fasilitas umum, ruang terbuka hijau (RTH), serta lahan pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Deni, pemenuhan fasilitas tersebut perlu mendapat perhatian, terlebih ketersediaan lahan pemakaman umum di Samarinda semakin terbatas.
“Aturan penyediaan RTH dan pemakaman umum oleh pengembang harus betul-betul dijalankan,” tuturnya.
Deni meminta perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi.
Inventarisasi dan penertiban terhadap pembangunan yang melanggar aturan dinilai penting untuk memastikan pengembangan kawasan berjalan sesuai regulasi.
DPRD Samarinda berharap pengendalian kendaraan bertonase besar dan pengawasan alih fungsi lahan dapat berjalan beriringan. Dengan penanganan yang menyasar akar persoalan, kualitas infrastruktur jalan diharapkan terjaga dan dampak lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali dapat ditekan.
“Dinas terkait harus melakukan pengawasan maksimal terhadap perumahan yang tidak sesuai aturan,” tegas Deni. Pungkasnya






