Nalurimedia.id, Samarinda – Keberadaan kolam bekas tambang yang belum dilengkapi pengamanan memadai masih menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat di Samarinda. Menyikapi kasus anak meninggal dunia di lokasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan langkah pencegahan dijalankan secara nyata.
Menurut Maswedi, persoalan lubang bekas tambang tidak boleh terus berulang tanpa adanya perbaikan dalam sistem pengawasan. Pemerintah perlu memetakan lokasi-lokasi yang berisiko, terutama kolam bekas tambang yang berada dekat permukiman dan mudah diakses warga.
Ia menilai, meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, Pemkot Samarinda tetap dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk mengidentifikasi potensi bahaya di lingkungan masyarakat. Koordinasi dengan instansi berwenang dan perusahaan tambang juga diperlukan agar pengamanan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kasus meninggalnya Azam, seorang anak di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada 13 Oktober 2026, menjadi salah satu peristiwa yang kembali menyoroti risiko keberadaan kolam bekas tambang.
Maswedi mengatakan, pengamanan di sekitar lokasi harus ditingkatkan untuk mencegah masyarakat, khususnya anak-anak, mendekati area berbahaya. Pembatasan akses perlu menjadi perhatian agar kolam bekas tambang tidak mudah dijangkau tanpa perlindungan yang memadai.
“Saya kira, perlu ada evaluasi besar terkait persoalan ini, terutama berkaitan dengan keamanan di sekitar kolam bekas lubang tambang. Pemerintah dan pemegang izin tambang wajib memperketat pengamanan agar aktivitas di sekitar kolam atau danau dibatasi, terutama untuk anak-anak,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Ia menyayangkan masih terjadinya insiden serupa, padahal persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada instansi terkait, mulai dari pemerintah kelurahan hingga kecamatan, serta kepada masyarakat. Karena itu, ia menilai penyampaian imbauan saja tidak cukup tanpa disertai tindakan pencegahan di lapangan.
Selain pengawasan pemerintah, Maswedi meminta perusahaan pertambangan bertanggung jawab atas kondisi lahan yang pernah digunakan untuk kegiatan operasionalnya. Pengamanan lokasi harus diperhatikan, termasuk kewajiban penutupan lubang tambang ketika kegiatan pertambangan telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab pengamanan. Menurutnya, langkah penegakan aturan diperlukan agar perlindungan keselamatan masyarakat tidak berhenti pada peringatan semata.
“Pihak perusahaan kami minta untuk bertanggung jawab atas pengamanan lubang bekas tambang, termasuk wajib melakukan penutupan jika lokasi itu telah selesai ditambang. Pemerintah juga mesti bertindak tegas kepada mereka yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Maswedi menambahkan, pencegahan kecelakaan di kolam bekas tambang juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan memberikan pemahaman mengenai bahaya bermain di sekitar kolam yang tidak diketahui kedalaman maupun kondisi dasarnya.
Ia berharap pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat dapat menjalankan peran masing-masing untuk menekan risiko kecelakaan. Dengan pengamanan lokasi, pengawasan rutin, serta penanganan terhadap lubang bekas tambang yang tidak lagi beroperasi, kejadian serupa diharapkan tidak kembali merenggut korban jiwa. adv/dprdsamarinda






