Deni Minta Pemkot Samarinda Benahi Drainase dan Perketat Pengawasan Perumahan

Ket foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. 

Nalurimedia.id, Samarinda – Penanganan banjir di Samarinda dinilai membutuhkan perencanaan infrastruktur yang terintegrasi serta pengawasan ketat terhadap pembangunan kawasan permukiman. Tanpa pengendalian tata ruang dan sistem drainase yang memadai, pembangunan perumahan berpotensi memperbesar risiko genangan di sejumlah wilayah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya evaluasi terhadap aktivitas pembangunan perumahan, terutama di kawasan yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta memastikan seluruh pengembangan hunian berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.

Menurut Deni, pemerintah harus berani membatasi pembangunan apabila lokasi yang digunakan termasuk kawasan terlarang untuk kegiatan tersebut. Pengembang juga perlu memahami bahwa pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan potensi bencana.

“Ketika kawasan itu dinyatakan zona merah, artinya tidak boleh dilakukan pembangunan. Kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa ini daerah resapan air yang tidak boleh dibangun,” tegasnya, Senin (19/10/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan perumahan tidak cukup hanya berorientasi pada penyediaan unit hunian. Pengembang wajib memperhatikan fasilitas pendukung yang berperan menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk ruang terbuka hijau (RTH), kolam retensi, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Pemenuhan fasilitas tersebut, lanjutnya, harus disertai pemeriksaan di lapangan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif.

Deni meminta organisasi perangkat daerah (OPD), terutama instansi yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap kawasan perumahan yang sudah berdiri maupun yang masih dalam proses pengembangan.

Ia menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah pelanggaran tata ruang sekaligus mengidentifikasi kawasan yang berpotensi memperburuk persoalan banjir.

“Pengawasan yang saat ini kurang, kalau saya bilang. Makanya saya ingatkan kepada dinas terkait, khususnya PUPR yang berkaitan dengan tata ruang, untuk melakukan pengawasan maksimal,” pintanya.

Di sisi lain, Deni menilai persoalan banjir juga berkaitan dengan perencanaan jaringan drainase yang belum terintegrasi secara menyeluruh. Pembangunan saluran air harus mempertimbangkan hubungan antarsaluran, kapasitas tampung, hingga lokasi pembuangan akhir.

Ia mengingatkan agar setiap proyek drainase tidak dikerjakan secara terpisah tanpa memperhitungkan sistem aliran air di kawasan sekitarnya.

“Ketika kita membuat drainase, salurannya kita mesti tahu ini ke mana ujungnya,” jelasnya.

Menurutnya, saluran di kawasan permukiman harus terhubung dengan jaringan pembuangan yang sesuai dengan karakteristik wilayah, termasuk aliran menuju anak Sungai Mahakam maupun Sungai Karang Mumus. Perencanaan yang tidak memperhitungkan arah aliran dan daya tampung dapat membuat fungsi drainase tidak optimal meskipun pembangunan telah menyerap anggaran.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Deni mendorong Pemkot Samarinda menyusun blueprint atau cetak biru sistem drainase yang memuat gambaran jaringan saluran secara menyeluruh. Dokumen itu diharapkan menjadi acuan dalam menentukan lokasi pembangunan baru, perbaikan saluran, serta pemeliharaan infrastruktur yang sudah tersedia.

Selain pembangunan dan perbaikan drainase, upaya pengendalian banjir perlu disertai normalisasi saluran air serta penyediaan kolam retensi. Sejumlah fasilitas penampungan air di Pampang, kawasan Air Hitam, Gang Indra, dan Sempaja menjadi bagian dari upaya yang telah dilakukan pemerintah kota untuk mengurangi risiko genangan.

Deni menyadari persoalan banjir di Samarinda tidak mudah diatasi sepenuhnya. Meski demikian, penanganan yang dilakukan secara terencana dan saling terhubung diyakini dapat menekan volume air yang masuk ke permukiman serta mengurangi lamanya genangan.

Ia meminta pemerintah memanfaatkan periode kemarau untuk melakukan evaluasi dan menyiapkan langkah pencegahan sebelum hujan kembali meningkat. Menurutnya, perlindungan kawasan resapan, pengawasan pembangunan perumahan, dan pembenahan drainase harus berjalan beriringan agar penanganan banjir tidak hanya bersifat reaktif.

“Jangan sampai kejadian ini berulang lagi. Di saat kemarau kita mengalami bencana kabut, di saat banjir semoga kita tidak mengalami masalah banjir itu lagi,” pungkasnya. adv/dprdsamarinda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *