Nalurimedia.id, Samarinda – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di tengah keterbatasan fiskal daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan aset milik daerah yang sudah tidak digunakan melalui mekanisme lelang resmi.
Melalui lelang daring yang digelar pada 15 Juni 2026, sebanyak 760 unit barang milik daerah berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp475 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan seluruh tahapan lelang dilaksanakan secara terbuka melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh DJKN Balikpapan dan DJKN Samarinda melalui platform resmi yang dapat diakses masyarakat luas, sehingga prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dari total 1.100 unit aset yang dilelang, sebanyak 760 unit telah laku terjual. Sementara 340 unit lainnya belum mendapatkan penawaran dari peserta lelang,” kata Muzakkir, dalam penjelasannya, Jumat 19 Juni 2026.
Aset yang berhasil dilepas melalui lelang tersebut terdiri atas 12 unit kendaraan roda empat dengan nilai Rp304 juta dan 37 unit kendaraan roda dua senilai Rp103 juta.
Selain itu, terdapat 706 unit barang inventaris kantor yang terjual dengan nilai Rp60,3 juta serta lima paket barang bongkaran yang menghasilkan sekitar Rp6 juta.
Secara total, transaksi yang tercatat dari hasil lelang mencapai Rp475 juta. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran yang telah masuk ke kas daerah mencapai Rp431 juta atau sekitar 90,81 persen.
Muzakkir menjelaskan bahwa sebagian besar aset yang belum terjual merupakan barang inventaris kantor yang memiliki nilai ekonomis relatif rendah. Jumlahnya mencapai 340 unit dengan total nilai sekitar Rp32,8 juta.
Barang-barang tersebut meliputi komputer lama, meja, kursi, rangka penutup AC, unit AC yang sudah tidak digunakan, hingga berbagai perlengkapan kantor lainnya.
Meski memiliki nilai jual yang tidak terlalu besar, BPKAD tetap berkomitmen untuk menjual aset tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Hal itu dilakukan karena setiap aset daerah yang akan dihapuskan wajib melalui prosedur resmi.
“Bagi sebagian orang nilainya mungkin kecil. Tapi bagi PAD, satu rupiah pun tetap berharga. Selama aset itu masih memiliki nilai ekonomi, akan tetap kami upayakan untuk dijual,” jelas Muzakkir.
Strategi lelang yang diterapkan BPKAD dilakukan dengan mengumpulkan aset-aset tidak terpakai dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) agar memiliki daya tarik dan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan jika dijual secara terpisah.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, langkah tersebut juga bertujuan mengurangi beban pemeliharaan terhadap aset yang sudah tidak produktif dan mengubahnya menjadi sumber pemasukan bagi daerah.
BPKAD memastikan kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan pada tahap berikutnya, menyesuaikan usulan penghapusan aset dari masing-masing perangkat daerah.
Melalui program ini, pemerintah berharap aset yang selama ini tidak termanfaatkan dapat segera dikonversi menjadi penerimaan nyata bagi kas daerah.
“Lelang tahap berikutnya tergantung masing-masing SKPD lagi. Kita harapkan untuk yang aset-aset yang masih bagus dan sudah tidak dimanfaatkan, segera dilakukan penjualan untuk menambah PAD kita. Pungkasnya (*)






