DPRD Samarinda Perbarui Perda Ketenagakerjaan, Fokus Sinkronisasi dengan Aturan Nasional

Nalurimedia.id – Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan guna menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tengah dirombak.

Menurut Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, revisi ini tidak sekadar memangkas pasal, melainkan memperbarui seluruh isi Perda untuk menghindari tumpang tindih dengan ketentuan pusat.

“Inti dari revisi ini bukan soal berapa pasal yang hilang atau terpisah, melainkan memastikan bahwa konten Perda kita sejalan dengan Undang-Undang terbaru,” ujarnya, Jumat (30/5/2025)

Novan menuturkan bahwa sejumlah ketentuan di Perda lama tidak lagi sesuai karena Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengubah atau menghapus klausul tertentu. Karena itu, DPRD Samarinda perlu menyesuaikan Perda agar tetap sah dan dapat diimplementasikan.

“Pasal-pasal yang tidak ditemukan lagi di UU pusat harus diubah atau dihilangkan karena Perda harus tunduk pada kerangka hukum di atasnya,” jelasnya.

Meski demikian, Novan menegaskan bahwa DPRD tetap membuka peluang untuk menambahkan ketentuan yang mengakomodasi kebutuhan spesifik Kota Samarinda.

“Selama muatan lokal itu sesuai dan bermanfaat bagi daerah, kami siap untuk memasukkannya ke dalam Perda,” sebutnya.

Mengenai rincian pasal yang akan dirombak, Novan mengungkapkan bahwa saat ini DPRD masih dalam tahap mengkaji naskah perubahan. Jumlah pasal yang diubah, ditambah, atau dihapus baru akan diputuskan setelah penyusunan draf Raperda rampung.

“Kami belum bisa menyebutkan angka pasti sampai tahapan draft selesai dirumuskan,” imbuhnya.

Untuk memuluskan proses revisi, DPRD Samarinda telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan studi perbandingan, mengumpulkan masukan dari berbagai stakeholder, dan memastikan setiap butir pasal selaras dengan UU nasional serta kebutuhan lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *