Nalurimedia.id – Permasalahan permukiman kumuh di perkotaan masih menjadi isu yang terus diperbincangkan, terutama dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih layak huni bagi masyarakat.
Berbagai faktor, seperti keterbatasan infrastruktur dan legalitas lahan, menjadi tantangan dalam penataan kawasan tersebut. Di Samarinda, khususnya Kecamatan Samarinda Ilir, masih terdapat sejumlah wilayah yang menghadapi kondisi lingkungan kurang memadai.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), luas area permukiman kumuh di Samarinda mencapai 36 hektare.
“Salah satu wilayah yang masuk dalam data tersebut berada di Samarinda Ilir, meliputi Kelurahan Sidomulyo, Sidodamai, dan Sungai Dama,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda telah berupaya mengatasi persoalan ini melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dengan mengajukan bantuan ke pemerintah pusat. Namun, menurut Ismail, perlu ada upaya lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap.
“Dari sisi DPRD, kami menerima aspirasi masyarakat dan akan mengusulkan program penataan ulang kawasan, termasuk perbaikan drainase serta penyelesaian aspek legalitas permukiman,” tutupnya.
DPRD Samarinda berharap adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah kota dan masyarakat agar solusi yang diambil benar-benar efektif dalam meningkatkan kualitas hunian warga di wilayah tersebut.






