Kasus Oknum DPRD NTB Efan Limantika: PW SEMMI NTB Soroti Polres Dompu Abaikan Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tingkat Polda NTB

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, mendesak Polres Dompu agar segera menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme penegakan hukum internal Polri.

Nalurimedia.id, Mataram – Senin (05/01/2026) Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menyoroti sikap Polres Dompu yang dinilai mengabaikan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di tingkat Polda NTB terkait penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, mendesak Polres Dompu agar segera menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme penegakan hukum internal Polri. Menurutnya, gelar perkara di tingkat Polda merupakan instrumen resmi untuk memastikan kepastian hukum, profesionalitas, serta akuntabilitas proses penyidikan.

“Gelar perkara di tingkat Polda memiliki kedudukan strategis dalam menentukan arah dan kejelasan penanganan suatu perkara. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 menjadi dasar hukum yang mengatur gelar perkara dan tindak lanjutnya dalam struktur internal Polri. Hasilnya tidak boleh diabaikan dan harus segera ditindaklanjuti oleh Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Rizal dalam pernyataan tertulisnya.

Mekanisme Gelar Perkara Tingkat Polda.

Gelar perkara di tingkat Polda merupakan forum evaluasi dan pengawasan penyidikan yang melibatkan penyidik, atasan penyidik, serta fungsi pengawas internal kepolisian. Mekanisme ini bertujuan untuk menilai kecukupan alat bukti, ketepatan penerapan pasal, serta kejelasan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Hasil gelar perkara dapat berupa rekomendasi untuk melanjutkan penyidikan, menetapkan status tersangka, atau melengkapi kekurangan administrasi dan pembuktian. Secara struktural, rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh satuan kerja di bawahnya, termasuk Polres yang menangani perkara di tingkat daerah.

Pernyataan Dirreskrimum Polda NTB Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, telah menyampaikan bahwa hasil gelar perkara telah menghasilkan kesimpulan hukum dan telah disampaikan kepada Polres Dompu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

PW SEMMI NTB menilai belum adanya tindak lanjut yang jelas dari Polres Dompu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum. Siapa pun, termasuk anggota legislatif, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Polda NTB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *