Nalurimedia.id – Manajemen CNN Indonesia diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan yang mendirikan serikat pekerja.
Menurut Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), langkah ini diambil di tengah perselisihan mengenai pemotongan upah dan pembentukan serikat pekerja yang diakui secara resmi.
Surat PHK tersebut dikirim melalui email dan ditandatangani oleh Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar.
“Bahkan e-mail PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja ini di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2024,” ujar Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (1/9/2024).
Peluncuran serikat pekerja ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menyampaikan bahwa pembentukan serikat pekerja adalah hak setiap pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ninik senang lahirnya SPCI sebagai tempat untuk meningkatkan kepedulian insan pers perihal hak berserikat dan beroganisasi. Dia juga mengingatkan agar perusahaan tidak meninggalkan pemenuhan hak karyawan, termasuk berserikat,” tambah Taufiqurrohman.
Perselisihan antara pekerja dan manajemen CNN Indonesia dimulai setelah adanya pemotongan upah sepihak selama tiga bulan berturut-turut, mulai dari Juni hingga Agustus.
Taufiqurrohman menyatakan bahwa SPCI telah melaporkan masalah ini sebagai perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Jum’at (23/8/2024). “Pemotongan upah bahkan dilakukan secara ilegal karena tanpa Surat Keputusan yang sah,” tegasnya.
SPCI sendiri telah terdaftar resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024), dengan surat PHK diterima sehari setelahnya.
“Didirikan sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak. Dalam proses pendirian serikat pekerja ini, juga tak lepas dari intimidasi yang dialami sejumlah deklaratornya,” jelas Taufiqurrohman.
Ia mengungkapkan adanya tekanan dari sejumlah pihak di manajemen yang tidak menginginkan pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia.
“Alasan mereka, pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung, tidak suka ada serikat pekerja di perusahaannya,” ungkapnya.
Setelah SPCI mengirim surat pemberitahuan kepada manajemen, Kamis (29/8/2024), tekanan terhadap anggota serikat semakin meningkat.
“Satu persatu dari kami dipanggil untuk di-PHK,” ujar Taufiqurrohman.
Akses kerja para karyawan yang terlibat dalam SPCI langsung diputus, Sabtu (31/8/2024), termasuk email dan keanggotaan grup WhatsApp.
Taufiqurrohman menilai bahwa tindakan manajemen CNN Indonesia adalah langkah yang inkonstitusional dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan.
“PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal seharusnya 14 hari kerja,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menuding CNN Indonesia melakukan union busting, yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
“Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta mencederai nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
PHK sepihak ini, lanjut Taufiqurrohman, juga melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama.
“Kedua konvensi ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Taufiqurrohman mendesak manajemen CNN Indonesia untuk kembali ke cara-cara demokratis dan menyelesaikan perselisihan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi, belum memberikan tanggapan.






