Bank Tanah Diminta Tak Hanya Andalkan Peta Pusat, DPRD PPU Soroti Konflik Lahan

Nalurimedia.id, PPu – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti pelaksanaan reforma agraria yang dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan di tingkat masyarakat.

Ishaq mengatakan, DPRD PPU sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan reforma agraria. Namun, setelah pembahasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, DPRD mengaku tidak memperoleh laporan perkembangan secara berkala.

“Kita pernah RDP dengan pihak Bank Tanah. Tapi kemudian kita serahkan ke pemerintah daerah. Tindak lanjut berikutnya kita tidak pernah tahu,” kata Ishaq.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih rumit ketika lahan yang telah diplot untuk program reforma agraria ternyata masih memiliki persoalan penguasaan di lapangan. Ia menyebut terdapat masyarakat yang telah menerima sertifikat, tetapi ketika lokasi lahan ditinjau, masih ditemukan klaim atau penguasaan oleh pihak lain yang telah berada di lokasi selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut, menurut Ishaq, menunjukkan pentingnya penelusuran terhadap sejarah dan status penguasaan tanah sebelum suatu bidang ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

“Jangan cuma terima peta dari pusat, kemudian di lapangan tidak pernah tahu,” ujarnya.

Ishaq mempertanyakan proses verifikasi lahan yang kemudian diplot untuk masyarakat. Menurut dia, perlu diketahui terlebih dahulu asal-usul tanah, termasuk riwayat izin maupun penguasaan masyarakat sebelum lahan tersebut dinyatakan sebagai tanah negara yang dapat digunakan untuk program reforma agraria.

“Harus dicari tahu posisi lahan tersebut dulu. Asal-usulnya seperti apa? Dulu ditinggalkan oleh PT TKA, apakah bentuknya HGU atau pinjam pakai terhadap hak masyarakat,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menetapkan bidang tanah berdasarkan data atau peta yang berasal dari pemerintah pusat. Kondisi faktual di lapangan harus menjadi bagian dari proses penyelesaian.

Sebab, kata Ishaq, apabila lahan yang masih memiliki persoalan sosial langsung diberikan kepada masyarakat lain, konflik justru berpotensi muncul di antara warga.

“Kalau reforma agraria mau menyelesaikan masalah, lokasinya harus yang memang tidak ada pemilik sebelumnya,” ujarnya.

Ishaq juga menilai Bank Tanah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan status dan sengketa penguasaan tanah. Menurutnya, penyelesaian aspek legal dan kebijakan pertanahan tetap membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Bank Tanah kan tidak punya hak untuk membuat kebijakan. Yang bisa menyelesaikan orang yang punya kebijakan, ATR/BPN harus terlibat,” tegasnya.

Ia menekankan, pembagian atau pemetaan lahan untuk reforma agraria seharusnya tidak menjadi tahap akhir dari proses. Sebaliknya, verifikasi status tanah dan penyelesaian persoalan sosial perlu dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat yang menerima lahan tidak berhadapan dengan persoalan penguasaan yang sudah ada.

Bagi DPRD, transparansi juga menjadi persoalan penting dalam proses tersebut. Ishaq mengatakan lembaga legislatif maupun masyarakat perlu mengetahui perkembangan penyelesaian persoalan reforma agraria, terutama setelah berbagai persoalan lahan sebelumnya dibahas melalui RDP.

“Kita jarang dilibatkan. Seharusnya dilibatkan kalau kita ikut aturan yang baku,” katanya.

Ishaq berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait kembali membuka pembahasan mengenai persoalan reforma agraria di PPU.

“Termasuk memastikan status dan riwayat setiap bidang tanah sebelum program tersebut dilanjutkan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *