Nalurimedia.id – Banjir menjadi permasalahan yang semakin meresahkan masyarakat Kota Samarinda. Setiap musim hujan, genangan air yang melanda berbagai kawasan tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Berbagai faktor menjadi pemicu utama banjir, mulai dari sistem drainase yang kurang optimal hingga eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa solusi konkret harus segera diambil, bukan sekadar saling menyalahkan antarinstansi.
Ia menyoroti aktivitas galian C, pematangan lahan, dan pertambangan batu bara sebagai faktor utama yang memperparah kondisi banjir di Kota Tepian.
“Kalau kita saling menyalahkan, tidak akan ada penyelesaian. Yang paling penting adalah bagaimana dampaknya yang kini dirasakan oleh masyarakat,” ujar Novan.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan untuk mengatasi banjir yang kian parah, yakni normalisasi wilayah yang membutuhkan, pembangunan kolam retensi, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa normalisasi drainase dan sunga di kawasan rawan banjir harus menjadi prioritas.
Selain itu, pembangunan kolam retensi juga sangat penting agar air hujan dapat tertampung dengan baik dan tidak langsung melimpah ke permukiman warga.
“Banjir ini bukan hanya karena hujan deras, tetapi juga karena tidak adanya daya tampung yang cukup. Makanya pembangunan kolam retensi menjadi solusi agar air bisa tertahan sebelum masuk ke pemukiman,” jelasnya.
Selain faktor teknis, Novan juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengatasi persoalan banjir ini, termasuk dengan penegakan aturan terhadap aktivitas galian C.
Menurutnya, tata ruang wilayah di Samarinda sudah memiliki regulasi yang jelas mengenai zona pemukiman dan wilayah yang boleh digunakan untuk pertambangan atau aktivitas lain.
Jika ada izin yang diberikan di wilayah yang seharusnya bukan untuk galian C atau pematangan lahan, maka itu jelas merupakan pelanggaran.
“Aturannya sudah jelas. Kalau diberikan izin di zona yang tidak seharusnya, berarti ada pelanggaran. Pemerintah harus tegas dalam menindak ini,” tegasnya.
Ia pun meminta pihak terkait untuk lebih ketat dalam pengawasan dan penegakan aturan guna mencegah dampak buruk dari eksploitasi lingkungan yang berkontribusi pada bencana banjir di Samarinda.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, Novan berharap penanganan banjir bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan demi kenyamanan serta keselamatan warga Samarinda.






