Nalurimedia.id – Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pemerhati Hukum Nusa Tenggara Barat (IMPERIUM NTB) menggelar audiensi resmi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan fee proyek yang terjadi di tubuh Dinas PUPR NTB. Dalam audiensi tersebut, IMPERIUM NTB secara tegas melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat berinisial YM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya.
Berdasarkan laporan awal yang dihimpun IMPERIUM NTB, YM diduga melakukan praktik pungutan liar berupa penarikan fee proyek dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan. Praktik tersebut dinilai telah merugikan kontraktor, memperburuk iklim pembangunan di daerah, serta berpotensi besar mengakibatkan kualitas proyek infrastruktur menjadi tidak maksimal karena anggaran pembangunan tersedot ke dalam pungutan yang tidak sah.
IMPERIUM menilai tindakan YM telah melanggar aturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara pemerasan, suap, maupun gratifikasi adalah tindak pidana korupsi yang dapat dipidana berat.
“Perbuatan yang diduga dilakukan YM ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas birokrasi dan mencederai amanah publik. Pungli dan fee proyek adalah praktik busuk yang menghambat pembangunan, menciptakan ketidakadilan, dan merugikan masyarakat luas,” tegas Muhammad Ramadhan, Wakil Ketua IMPERIUM NTB dalam audiensi tersebut.
Lebih lanjut, Ramadhan mendesak pihak Kejati NTB untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Menurutnya, langkah itu penting agar hukum tidak tebang pilih dan masyarakat percaya bahwa aparat penegak hukum berdiri di atas prinsip keadilan.
IMPERIUM juga meminta Gubernur NTB segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot YM dari jabatannya. Hal ini dinilai penting agar proses hukum berjalan lancar, tanpa adanya intervensi jabatan maupun upaya pengaburan fakta.
“Kami tidak ingin praktik-praktik KKN dibiarkan hidup di tubuh PUPR NTB. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dan merusak citra lembaga serta kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Aksi dan Advokasi IMPERIUM NTB, Ahmad Husni, S.H., yang akrab disapa Segel, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan, jika Kejati NTB tidak memberikan progres atau informasi perkembangan penanganan kasus dalam waktu dekat, maka IMPERIUM akan menurunkan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati NTB bahkan hingga ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Kami tidak ingin laporan ini berakhir hanya sebagai formalitas. Kejaksaan harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami pastikan akan turun ke jalan dengan aksi besar-besaran,” tegas Segel.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD IMPERIUM NTB, Awan Dermawan, S.Kom., menyampaikan apresiasi atas sambutan baik pihak Kejati NTB yang telah menerima audiensi mereka dengan terbuka. Menurutnya, ini adalah langkah awal yang penting dalam membangun sinergitas antara elemen masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di NTB.
“Kami berterima kasih kepada Kejati NTB atas ruang dialog yang diberikan. Namun kami juga menegaskan bahwa korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, tidak bisa hanya setengah hati. IMPERIUM NTB akan terus berada di garda terdepan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi,” pungkas Awan.
Dengan laporan ini, IMPERIUM NTB berharap Kejati NTB segera mengambil langkah cepat, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan praktik pungli dan fee proyek di PUPR NTB. Kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pembangunan, kepercayaan publik, serta masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat.






