Imperium Ultimatum BPOM RI: Periksa dan Proses Hukum Owner Nadiela Glow, Jangan Lindungi Pelaku Kosmetik Berbahaya

Perwakilan Imperium menyampaikan tuntutan kepada BPOM RI terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal Nadiela Glow yang dinilai membahayakan konsumen.

Nalurimedia.id – Maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan berbahaya merupakan ancaman serius terhadap keselamatan publik serta bukti nyata masih lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum. Dalam sejumlah temuan terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal di berbagai daerah.

Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian nasional adalah beredarnya produk kosmetik bermerek Nadiela Glow, yang hingga saat ini masih bebas beredar luas di masyarakat. Berdasarkan data dan temuan BPOM Bima, sejumlah produk Nadiela Glow diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit, di antaranya Herbal Cinta, Cimimiw, dan Loi Montok. Produk-produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius dan tidak boleh ditoleransi.

Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Imperium) menilai peredaran produk tersebut sebagai kejahatan terhadap konsumen dan bentuk nyata pengabaian terhadap hukum negara. Ketua BPP Bidang Advokasi dan Jaringan Imperium, Fadzan Haupea, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan keselamatan rakyat.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Jika kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya dan tetap diedarkan secara masif, maka itu adalah kejahatan publik. BPOM RI tidak boleh ragu, apalagi lamban,” tegas Fadzan.

Imperium mengungkapkan bahwa hingga hari ini owner Nadiela Glow masih aktif mempromosikan dan menjual produk-produk yang diduga tidak memiliki izin edar melalui berbagai platform marketplace. Hasil penelusuran menunjukkan adanya sebagian produk yang terdaftar di BPOM RI, namun bersamaan dengan itu ditemukan pula produk lain yang tidak terdaftar sebagaimana temuan BPOM Bima.

“Ini modus lama yang berulang: produk legal dijadikan kedok, sementara produk ilegal diselipkan dan diedarkan bebas. Jika BPOM tidak bertindak tegas, maka publik patut mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujar Fadzan.

Lebih memprihatinkan lagi, owner Nadiela Glow diduga merupakan seorang tenaga medis, yang seharusnya memahami secara utuh bahaya bahan kimia terlarang terhadap kesehatan manusia. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik, moral, dan hukum sekaligus.

Atas dasar itu, Imperium secara terbuka menyampaikan ultimatum kepada BPOM RI, khususnya Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan, untuk segera:

-Memanggil dan memeriksa owner Nadiela Glow secara transparan
-Menghentikan seluruh peredaran produk yang diduga ilegal
-Membuka hasil pemeriksaan kepada publik
-Menindak tegas sesuai ketentuan pidana tanpa pandang bulu

“Jika BPOM RI abaikan atau terkesan membiarkan, kami akan menduga adanya pembiaran sistematis. Imperium siap membawa kasus ini ke ruang publik yang lebih luas dan mengawal hingga proses hukum berjalan,” tegas Fadzan.

Imperium menegaskan bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis, dan negara wajib hadir untuk melindungi konsumen dari praktik kosmetik ilegal yang membahayakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *