Penegakan Hukum Setengah Jalan di Polres Dompu

Oleh; Fauzul Adhim, SH (Pegiat Hukum Pidana)

Nalurimedia.id, Dompu – Polres Dompu menyampaikan kepada publik bahwa Efan Limantika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka oleh jajaran kepolisian. Namun hingga status tersangka diumumkan, tidak ada penjelasan mengenai pasal pidana apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Kondisi ini menunjukkan masalah serius dalam cara aparat memahami dan menerapkan hukum acara pidana.

Dalam hukum pidana, penetapan tersangka bukan sekadar pengumuman status, melainkan tindakan hukum yang harus memiliki dasar normatif yang jelas. KUHAP lama maupun KUHAP Baru sama-sama menempatkan pasal sangkaan sebagai fondasi penyidikan. Tanpa pasal, tidak ada tindak pidana yang dapat dirumuskan. Pernyataan kepolisian yang menyebut bahwa “unsur pasal telah terpenuhi” tetapi tidak disertai penjelasan pasal apa yang dimaksud, secara hukum tidak dapat diterima.

Jika Kapolres Dompu atau jajarannya menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan tetapi pasalnya belum diketahui atau belum disampaikan, maka itu mencerminkan kegagalan memahami struktur dasar hukum acara. Penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan dalam ruang kosong. Ia harus selalu melekat pada rumusan delik tertentu yang terdapat dalam undang-undang pidana.

Pelanggaran Prinsip KUHAP Baru dalam Penetapan Tersangka dan Penahanan

KUHAP Baru mempertegas prinsip-prinsip yang telah ada dalam KUHAP lama. Pasal 50 KUHAP menegaskan bahwa tersangka berhak segera mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya. Prinsip ini diadopsi dan diperkuat dalam KUHAP Baru sebagai bagian dari due process of law. Hak untuk mengetahui sangkaan tidak dapat dipenuhi jika pasal pidana tidak ditentukan.

Selain itu, penetapan tersangka juga harus tunduk pada syarat minimal pembuktian. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan dalam KUHAP Baru menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dugaan tindak pidana tertentu. Dugaan tindak pidana tertentu berarti pasal tertentu. Tanpa pasal, klaim adanya dua alat bukti menjadi tidak bermakna karena tidak ada unsur yang diuji.

Masalah ini berlanjut pada soal penahanan. Pasal 21 KUHAP yang substansinya juga dipertahankan dalam KUHAP Baru mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan objektif dan subjektif, termasuk ancaman pidana dan kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Seluruh pertimbangan tersebut mustahil dilakukan jika pasal sangkaan tidak jelas, karena ancaman pidana hanya dapat ditentukan dari pasal yang dikenakan.

Ketika Polres Dompu menyatakan bahwa tersangka belum ditahan tanpa menjelaskan dasar pasalnya, maka alasan penahanan atau tidak ditahannya tersangka menjadi tidak bisa diuji. Situasi ini membuka ruang dugaan bahwa hukum diterapkan secara tidak setara, terlebih karena yang bersangkutan adalah pejabat publik. KUHAP Baru justru dirancang untuk menutup ruang perlakuan istimewa semacam ini, bukan memperluasnya.

Tanggung Jawab Kapolres Dompu dan Tuntutan Penegakan Hukum Tegas

Dalam struktur kepolisian, Kapolres Dompu bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh institusinya, termasuk penetapan tersangka. Tidak mengetahui atau tidak menyebutkan pasal sangkaan bukan alasan yang dapat dibenarkan. Kepala kepolisian wilayah wajib memahami perkara yang ditangani dan dasar hukum yang digunakan.

Ketidakjelasan pasal sangkaan dalam kasus Efan Limantika menunjukkan lemahnya kepemimpinan hukum di tingkat Polres. Ini bukan persoalan administratif, melainkan persoalan kompetensi dan akuntabilitas. KUHAP Baru menempatkan penyidik sebagai pelaksana hukum, bukan penafsir bebas yang dapat menetapkan status hukum tanpa dasar normatif yang jelas.

Karena itu, Polres Dompu harus segera menyampaikan secara terbuka pasal pidana yang disangkakan kepada Efan Limantika. Jika dugaan perbuatan adalah pemalsuan dokumen dan penggelapan, maka pasal-pasal dalam KUHP harus disebutkan secara tegas agar publik dapat menilai arah dan kualitas penyidikan. Setelah itu, pemeriksaan sebagai tersangka harus segera dilakukan.

Apabila syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP terpenuhi, maka penahanan harus dilakukan tanpa menunda. Penahanan dalam konteks ini bukan bentuk penghukuman, tetapi alat hukum untuk menjamin proses penyidikan berjalan objektif dan bebas dari pengaruh jabatan serta relasi politik.

Pada saat yang sama, DPRD Provinsi NTB tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk bertindak. Status tersangka dalam perkara pidana serius sudah cukup menjadi dasar untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan anggota DPRD. Jabatan publik tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum. Jika langkah ini tidak segera diambil, maka kerusakan kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga perwakilan akan semakin dalam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *