Nalurimedia.id, Samarinda – Gelombang desakan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menggunakan Hak Angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kian mengemuka. Pada Rabu (20/5/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur mendatangi tujuh kantor DPD/DPW partai politik di Samarinda sambil menyerahkan surat peringatan terbuka kepada pimpinan serta seluruh fraksi DPRD Kaltim.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan politik agar partai-partai segera mendorong fraksinya di parlemen mengambil tindakan nyata melalui mekanisme pengawasan legislatif.
Adapun tujuh kantor partai yang menjadi sasaran aksi meliputi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat. Titik terakhir aksi berlangsung di kawasan Lembuswana, Samarinda, pada sore hari.
Di setiap kantor partai, massa menyerahkan surat tuntutan secara langsung kepada perwakilan partai dan meminta adanya sikap politik yang tegas dari masing-masing fraksi terkait dorongan penggunaan Hak Angket.
Dalam surat tertanggal 19 Mei 2026, Aliansi Rakyat Kaltim menilai hingga saat ini belum ada langkah nyata dari DPRD Kaltim untuk menjalankan hak konstitusionalnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui Hak Angket.
Menurut mereka, Hak Angket merupakan instrumen resmi yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aliansi menilai terdapat sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang perlu diperiksa secara mendalam, mulai dari pelaksanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, hingga program-program strategis daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Berdasarkan hasil kajian dan data publik yang kami himpun, ada sejumlah kebijakan yang perlu mendapat pemeriksaan serius melalui Hak Angket,” demikian isi surat tuntutan tersebut.
Aliansi menyebut sikap diam fraksi-fraksi di DPRD Kaltim sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat rakyat.
Dalam tuntutannya, mereka meminta seluruh fraksi segera menggelar rapat internal untuk membahas usulan Hak Angket, memenuhi syarat formil dukungan minimal 25 persen anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi, menjalankan proses secara terbuka dan akuntabel, serta memberikan jawaban tertulis kepada publik paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Aliansi juga memberi ultimatum. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada langkah konkret dari DPRD maupun partai-partai politik, mereka mengancam akan memperluas konsolidasi massa, membuka data dan temuan mereka kepada publik serta media nasional, hingga mendorong evaluasi politik terhadap fraksi-fraksi yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menegaskan, langkah mendatangi kantor-kantor partai akan terus dilakukan hingga ada respons nyata dari para wakil rakyat.
“Ini bukan bentuk permusuhan, tetapi pengingat atas sumpah jabatan para wakil rakyat untuk membela kepentingan masyarakat dan menegakkan konstitusi,” tegas Aliansi Rakyat Kalimantan Timur. Pungkasnya(*)






