Nalurimedia.id, Samarinda – Aktivitas kendaraan berat yang melintasi sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD setempat. Selain berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, keberadaan truk tronton dan kontainer juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pergudangan dan kondisi infrastruktur jalan. Menurutnya, perbaikan jalan saja tidak cukup apabila beban kendaraan yang melintas masih melebihi kemampuan badan jalan.
Ia mengingatkan, ketidaksesuaian antara fungsi kawasan dan kapasitas infrastruktur dapat menyebabkan kerusakan terus berulang meskipun pemerintah telah melakukan perbaikan.
“Kalau masih menjadi kawasan pergudangan di sana, sedangkan kekuatan badan jalannya tidak sesuai, pasti akan menimbulkan kerusakan lagi,” kata Deni, Sabtu (10/10/2026).
Kondisi Jalan Ir Sutami yang berlubang dan bergelombang menjadi salah satu persoalan yang disoroti. Situasi tersebut diperparah oleh truk berukuran besar yang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit ruang lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, Komisi III DPRD Samarinda mendorong evaluasi tata ruang kawasan pergudangan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah memindahkan lokasi pergudangan ke kawasan yang memiliki akses jalan memadai untuk menunjang operasional kendaraan berat.
Deni menyebutkan, usulan tersebut akan dibawa dalam pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Melalui penataan ulang, aktivitas industri diharapkan dapat ditempatkan sesuai dengan daya dukung infrastruktur yang tersedia.
“Kita juga akan mengusulkan perubahannya di dalam RTRW. Mudah-mudahan kawasannya yang bisa diganti atau dipindahkan,” ujarnya.
Menurut Deni, penertiban kendaraan berat yang dilakukan selama ini perlu diikuti dengan kebijakan jangka panjang. Tanpa penyesuaian tata ruang dan pengaturan aktivitas pergudangan, persoalan kerusakan jalan dikhawatirkan akan terus berulang.
Ia juga menyoroti kondisi di kawasan Lok Bahu, khususnya jalur penghubung menuju Jongkang hingga Tenggarong. Pada ruas tersebut, kendaraan tronton dan kontainer masih melintas di jalan yang relatif sempit sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda berencana mengundang sejumlah instansi terkait untuk membahas pengaturan kendaraan berat. Instansi yang akan dilibatkan antara lain Dinas Perhubungan, kepolisian melalui bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pembahasan lintas instansi itu diharapkan dapat menghasilkan langkah penanganan yang mencakup pengaturan lalu lintas, pengawasan kendaraan berat, evaluasi kondisi jalan, hingga penataan kawasan pergudangan.
Deni menegaskan, penanganan dampak kendaraan berat perlu dilakukan secara terintegrasi agar tidak hanya menyelesaikan persoalan sesaat. Pemerintah perlu mempertimbangkan kesesuaian fungsi kawasan dengan kapasitas jalan sehingga aktivitas distribusi barang tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi infrastruktur dan kepentingan masyarakat.
Melalui evaluasi tersebut, DPRD Samarinda berharap penataan kawasan pergudangan dan pengaturan kendaraan berat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas jalan serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib di Kota Samarinda. adv/dprdsamarinda






