Aturan Baru Disiapkan untuk Menata Reklame dan Menggenjot PAD Samarinda

Ket Foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan.

Nalurimedia.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan regulasi baru yang ditujukan untuk menata keberadaan reklame di berbagai wilayah kota. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban pemasangan media promosi sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor periklanan.

Pembahasan aturan itu saat ini berlangsung melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame yang digodok Komisi I DPRD Samarinda bersama pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan keberadaan reklame yang tidak berizin maupun yang dipasang tanpa mengikuti ketentuan masih menjadi persoalan yang perlu segera ditangani. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap pengawasan dan berpotensi mengurangi pemasukan daerah.

Menurutnya, regulasi yang sedang disusun tidak hanya mengatur papan reklame berukuran besar, tetapi juga mencakup berbagai bentuk media promosi lain yang banyak ditemukan di ruang publik.

“Masih banyak reklame yang terpasang tanpa mengikuti aturan. Karena itu perlu ada regulasi yang jelas agar penataannya lebih baik dan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujar Adnan, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, aturan yang tengah dibahas akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari lokasi pemasangan, prosedur perizinan, hingga mekanisme pengawasan. Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah diharapkan lebih mudah melakukan pengendalian terhadap seluruh aktivitas periklanan di Kota Tepian.

Selain menciptakan tata ruang yang lebih tertib, keberadaan regulasi tersebut juga dipandang mampu meningkatkan penerimaan daerah. Setiap reklame yang terdaftar dan memiliki izin resmi akan memberikan kontribusi yang lebih terukur terhadap kas daerah.

Adnan mengungkapkan proses pembahasan Raperda masih terus berjalan dan ditargetkan dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

“Saat ini pembahasannya masih berlangsung di Komisi I. Kami berharap satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini bisa selesai,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran aturan yang komprehensif nantinya tidak hanya menguntungkan pemerintah dalam hal pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi.

Menurutnya, penataan reklame harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan kota sekaligus memperkuat sumber pendapatan daerah. Oleh sebab itu, DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian Raperda agar dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha di Samarinda.(adv/dprdsamarinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *