Nalurimedia.id, Samarinda — Wacana pembentukan kecamatan baru dari hasil pemekaran wilayah Samarinda Utara terus bergulir. Meski sejumlah persyaratan seperti luas wilayah dan jumlah penduduk dinilai telah terpenuhi, proses tersebut masih menghadapi hambatan pada aspek administratif, khususnya terkait jumlah kelurahan yang menjadi syarat pembentukan kecamatan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kebutuhan pemekaran muncul dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan pemerintahan lebih dekat dan mudah dijangkau. Menurutnya, luasnya cakupan wilayah Samarinda Utara membuat kebutuhan penataan wilayah semakin relevan untuk dibahas.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah melakukan penyesuaian batas wilayah dengan mengalihkan beberapa kelurahan dari kecamatan lain ke dalam wilayah kecamatan baru yang direncanakan.
“Kalau ini memang aspirasi masyarakat maka kita segera merealisasikan. Tentu perlu diadakan percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).
Menurut Samri, opsi tersebut dapat menjadi jalan keluar agar proses pembentukan kecamatan baru tidak berlarut-larut. Ia menyebut kawasan Samarinda Ulu sebagai salah satu wilayah yang berpotensi masuk dalam kajian penataan administrasi apabila diperlukan.
“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara. Kemudian itu bisa salah satu opsi percepatan kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya. Tinggal kebijakan wali kota, jadi kita hanya tinggal membuat perda pemekaran kecamatan,” ujarnya.
Dari sisi demografi dan geografis, Samarinda Utara disebut telah memenuhi kriteria dasar untuk dimekarkan. Wilayah tersebut memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 119 ribu jiwa.
Sementara itu, wilayah yang diproyeksikan menjadi kecamatan baru mencakup Kelurahan Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, serta Gunung Kelua. Kawasan tersebut diperkirakan memiliki luas hampir 100 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mendekati 90 ribu jiwa.
“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” jelasnya.
Samri menuturkan, usulan pemekaran tidak hanya bertujuan memperpendek rentang pelayanan birokrasi, tetapi juga membuka peluang pengelolaan potensi daerah secara lebih fokus. Dengan wilayah administrasi yang lebih kecil, pemerintah diharapkan dapat lebih optimal dalam mengembangkan sektor unggulan yang dimiliki kawasan tersebut.
Potensi pertanian dan pariwisata menjadi dua sektor yang dinilai masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan apabila pengelolaan wilayah dilakukan secara lebih efektif.
DPRD Samarinda, lanjutnya, pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran selama langkah tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik.
“Pada dasarnya kami di DPRD mendukung, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan akhir terkait pembentukan kecamatan baru berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda. DPRD siap mendukung pembahasan regulasi maupun langkah percepatan apabila pemerintah memandang pemekaran tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat.
“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” demikian Samri.(adv/dprdsamarinda)






