DPRD PPU Soroti Jaminan Reklamasi, Perusahaan Bisa Didorong Olah Air Eks Tambang

Sekretaris Komisi III DPRD PPU Sariman menyoroti jaminan reklamasi dan pemanfaatan air eks tambang

Nalurimedia.id, PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kecukupan jaminan reklamasi yang diwajibkan kepada perusahaan pertambangan. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena biaya pemulihan lahan pascatambang belum tentu sebanding dengan nilai jaminan yang disetorkan perusahaan.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan jaminan reklamasi memang menjadi salah satu kewajiban dalam kegiatan pertambangan. Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika nilai jaminan yang disiapkan tidak mampu menutup keseluruhan biaya reklamasi apabila pemulihan harus dilakukan oleh pemerintah.

“Kalau kita hitung jaminan reklamasi itu kan main-main. Kalau kita lakukan reklamasi, artinya pemerintah kan setor ke penambang ini, pemilik izin setor ke pemerintah,” kata Sariman.

Ia memberikan gambaran, perusahaan dapat menyetorkan jaminan reklamasi dengan nilai tertentu, sementara biaya yang dibutuhkan untuk melakukan reklamasi di lapangan bisa lebih besar. Kondisi tersebut berpotensi menyisakan persoalan apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi sesuai kewajibannya.

Menurut Sariman, persoalan jaminan reklamasi bukan hal baru. Ia menyebut isu tersebut telah lama menjadi perhatian karena terdapat kekhawatiran nilai jaminan tidak cukup untuk mengerjakan keseluruhan pemulihan lahan pasca tambang.

“Kita tahu betul bahwa nanti reklamasinya tidak cukup Rp 1 miliar. Makanya karena merasa sudah naruh jamrek, dia tidak kerjakan reklamasinya. Nah, begitu dikembalikan ke pemerintah, enggak cukup juga duitnya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Sariman, persoalan lahan eks tambang tidak semestinya berhenti setelah aktivitas pertambangan selesai.

Pemulihan kawasan dan pemanfaatan lahan pasca tambang perlu dipikirkan sejak awal. Salah satu hal yang kini turut dibahas adalah kemungkinan pemanfaatan air yang mengendap di kawasan eks tambang sebagai sumber air baku.

Namun, Sariman menegaskan rencana tersebut harus melalui kajian teknis dan pengujian laboratorium sebelum digunakan masyarakat. Ia mengatakan perusahaan juga dapat didorong terlibat dalam proses pengelolaan atau pengolahan air eks tambang apabila secara teknis memenuhi persyaratan.

“Kalau memang ada perusahaan yang mau mengelola itu, selama memang secara teknis memenuhi syarat, tidak masalah,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan dapat menjadi salah satu opsi dalam menangani kawasan eks tambang, tetapi bukan berarti pemerintah dapat langsung menggunakan air tersebut tanpa memastikan kualitasnya. Sariman mengingatkan air eks tambang yang terlihat jernih belum otomatis aman digunakan. Kandungan tertentu di dalam air harus diketahui melalui pengujian laboratorium sebelum pemerintah menentukan peruntukannya.

Terlebih, kata dia, persoalan air baku menjadi semakin penting ketika debit sumber air PDAM mengalami penurunan pada musim kemarau. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mencari alternatif sumber air, tetapi aspek kesehatan masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan utama.

“Kalau terkait eks tambang itu harus hati-hati,” tegasnya.

Ia menilai pemanfaatan air eks tambang harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi yang berbasis kajian, bukan sekadar memanfaatkan sumber air yang tersedia. Jika perusahaan dilibatkan, proses pengolahan juga harus memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku. Menurut Sariman, keberadaan perusahaan tidak hanya dilihat dari aktivitas pertambangannya, tetapi juga dari tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

“Setiap rencana pemanfaatan sumber daya di kawasan eks tambang harus terlebih dahulu memastikan keamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *