DPRD PPU Soroti Persyaratan Pelabuhan Buluminung yang Belum Terpenuhi

Ketua DPRD PPU Raup Muin menyoroti persyaratan pengembangan Pelabuhan Buluminung.

Nalurimedia.id, PPU – Upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pelabuhan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menghadapi kendala. Salah satu persoalan yang disoroti DPRD PPU adalah belum terpenuhinya sejumlah persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan sisi laut pelabuhan yang berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Menurut Raup, pemerintah daerah sebenarnya dapat menyiapkan berbagai fasilitas dari sisi darat. Namun, pembangunan maupun dukungan dari pemerintah pusat tidak dapat berjalan apabila persyaratan yang ditetapkan untuk pengelolaan sisi laut belum terpenuhi.

“Pelabuhan itu sisi daratnya kita. Sisi lautnya itu Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP,” kata Raup.

Ia mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pihak terkait. Berdasarkan pembahasan itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dukungan dari Kementerian Perhubungan dapat diberikan.

“Selama itu terpenuhi persyaratan yang sesuai dengan undang-undang yang ada dari Kementerian Perhubungan, itu akan di-support. Karena memang ada persyaratannya,” ujarnya.

Raup menilai kondisi tersebut perlu segera dikomunikasikan antara pemerintah daerah dengan KSOP maupun Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengetahui secara rinci persyaratan apa saja yang belum dipenuhi sehingga dapat menentukan langkah penyelesaiannya.

Ia mencontohkan, salah satu hal yang berkaitan dengan persyaratan tersebut adalah kesiapan lahan. Tanpa pemenuhan persyaratan administratif maupun teknis, fasilitas yang dibangun dari sisi darat tidak otomatis membuat dukungan pemerintah pusat dapat diberikan.

“Biarpun kita menyiapkan fasilitas lengkap dari sisi darat, selama persyaratan itu tidak terpenuhi, bantuan tidak akan pernah turun,” katanya.

Menurutnya, persoalan Pelabuhan Buluminung tidak semestinya berhenti pada perbedaan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebab, keberadaan pelabuhan memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi dan kepentingan masyarakat di PPU.

Raup mendorong pemerintah daerah lebih proaktif berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan melalui KSOP. Komunikasi tersebut diperlukan untuk memetakan kewajiban masing-masing pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persyaratan yang belum terpenuhi.

“Pemerintah harus proaktif mendiskusikan dengan kementerian. Mungkin dengan KSOP, Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan. Apa-apa saja yang menjadi persyaratan tadi yang harus kita penuhi,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah dan pemerintah pusat pada dasarnya merupakan bagian dari satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, persoalan kewenangan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

“Semua pasti bisa. Tapi kalau tidak dilakukan komunikasi, saling menjustifikasi, tunggu ambruk,” katanya.

Raup juga menyebut DPRD PPU sebelumnya telah membahas peluang agar keberadaan pelabuhan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, upaya tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu status, kewenangan, serta persyaratan pengelolaan pelabuhan sebelum menentukan bentuk pengembangan maupun pemanfaatannya.

“Kami mendorong pemerintah daerah melakukan komunikasi lebih intensif dengan KSOP untuk memperoleh kepastian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *