Nalurimedia.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja. Menurutnya, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan dipercaya publik.
Ia menyampaikan pemerintah daerah harus memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan mekanisme pengawasan yang efektif. Dengan pengawasan yang berjalan optimal, setiap pelanggaran, termasuk pegawai yang meninggalkan tempat kerja tanpa kepentingan dinas, dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena lemahnya pengawasan terhadap disiplin pegawai. ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik sehingga kehadiran dan tanggung jawab mereka harus benar-benar terjaga,” ujarnya.
Joha menilai pembinaan terhadap ASN perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya saat muncul perhatian publik. Menurutnya, pimpinan OPD memiliki tanggung jawab besar dalam membangun budaya kerja yang disiplin melalui pengawasan rutin, evaluasi kinerja, serta penerapan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga menegaskan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tepat waktu. Oleh sebab itu, kehadiran ASN di tempat kerja selama jam operasional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat atas layanan yang berkualitas.






