Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Samarinda Seberang, Total Hampir 4 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Mangkupalas.

Nalurimedia.id, Samarinda – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang. Dua orang yang diduga terlibat sebagai pengedar berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Mangkupalas, Kamis (5/3/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T.A. (37) dan E. (39). Salah satu di antaranya diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial A.D. di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A.D., petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber sabu yang diperolehnya. Polisi pun melakukan penyamaran dengan memesan kembali barang haram tersebut kepada pelaku.

Selanjutnya, kedua tersangka sepakat bertemu dengan petugas yang menyamar di kawasan Jalan Ampera. Sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka T.A. datang ke lokasi bersama E. menggunakan sepeda motor.

Ketika transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya, kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua amplop bertuliskan “Sukacita” yang berisi enam poket sabu dengan berat sekitar 1,69 gram bruto yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.

Petugas juga menemukan satu amplop berisi satu poket sabu seberat 0,30 gram, timbangan digital, sendok penakar, plastik klip, serta dompet yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan tersebut.

Sementara dari tangan tersangka E., polisi mengamankan dompet kecil berwarna merah berisi tiga poket sabu dengan berat sekitar 2,26 gram bruto.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual sabu di wilayah Samarinda Seberang.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kedua tersangka.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *