Nalurimedia.id, Samarinda – Penataan kembali kios, lapak, dan los di Pasar Pagi Samarinda mulai diatur secara tegas oleh Pemerintah Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan lima instruksi khusus kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda terkait mekanisme pembagian tempat usaha bagi para pedagang.
Instruksi pertama menyebutkan bahwa kios, lapak, atau los akan diprioritaskan kepada pedagang yang memegang SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan), dengan syarat tempat tersebut digunakan sendiri oleh pemiliknya serta tertib dalam membayar retribusi daerah.
Instruksi kedua menyatakan bahwa pedagang yang memiliki KPP (Kartu Pengenal Pedagang) juga berhak mendapatkan kios, lapak, atau los, selama tempat usaha tersebut digunakan secara langsung oleh pemilik dan tidak menunggak retribusi.
Pada poin ketiga, wali kota menegaskan bahwa pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan konsisten membayar retribusi daerah juga akan dipertimbangkan untuk memperoleh tempat usaha di Pasar Pagi.
Instruksi keempat mengatur bahwa pedagang pemegang SKTUB yang tempat usahanya saat ini ditempati atau dimanfaatkan oleh pihak lain tetap dapat diberikan kios, lapak, atau los, dengan ketentuan setiap nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam SKTUB hanya berhak atas satu unit kios, los, atau lapak.
Instruksi kelima menegaskan bahwa pemegang SKTUB yang kios, los, atau lapaknya tidak digunakan, masa berlaku SKTUB-nya telah habis, serta tidak tertib membayar retribusi daerah, tidak akan diberikan kembali fasilitas kios, los, maupun lapak di Pasar Pagi Samarinda.






